Jakarta|EGINDO.co AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH ( Pemerhati masalah transportasi dan hukum dari PP Polri Daerah Metro Jaya ) mengatakan, saat turun hujan, dibawah jembatan menjadi alternatif pilihan para pengendara motor untuk berteduh menghindari guyuran hujan atau hanya sekedar berganti untuk menggunakan jas hujan. Apapun alasannya berhenti atau berteduh dibawah jembatan akan mengganggu ketertiban dan kinerja lalu lintas. Dengan adanya pengendara kendaraan bermotor yang berteduh dibawah jembatan sudah barang tentu akan mereduksi kapasitas jalan yang berimplikasi kepada kepadatan volume kendaraan bermotor dan antrian kendaraaan sehingga kemacetan tidak terhindarkan.
Lanjutnya, kolong jembatan atau underpass dibangun untuk mengurai kemacetan karena disekitar lokasi tersebut sering terjadi kemacetan. Pengendara kendaraan bermotor yang berteduh di kolong jembatan atau underpass akan mengakibatkan kinerja lalu lintas di lokasi tersebut tidak maksimal.
Di katakan Budiyanto, setiap pengguna jalan wajib tertib dan mencegah hal – hal yang dapat merintangi dan membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas ( Pasal 105 UU Nomor 22 tahun 2009 ). Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan antara lain tentang rambu – rambu, gerakan lalu lintas dan tata cara berhenti dan parkir ( pasal 106 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 ).
Ungkapnya, berhenti dan parkir di bawah jembatan fly over, under pass sangat menganggu kelancaran lalu lintas dan sangat berpotensi kecelakaan lalu lintas. Dari prespektif hukum berteduh dibawah kolong jembatan, fly over atau di underpass merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat ( 3 ), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Pengamatan transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Petugas Kepolisian dapat menghimbau atau memerintahkan para pengendara kendaraan bermotor untuk segera meninggalkan lokasi tersebut karena mengganggu dan berdampak pada terganggunya sirkulasi arus lalu lintas. Pada saat petugas Kepolisian menghimbau atau memerintahkan untuk meninggalkan lokasi tersebut dengan alasan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, pengguna jalan wajib mematuhi perintah tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 104 ayat ( 3 ) dalam paragraf Pengutamaan petugas.
Ia katakan, Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 282, dipidana dengan pidana kurungan 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Pengendara kendaraan bermotor diharapkan menghindari berteduh dibawah jembatan saat turun hujan. Persiapkan jas hujan dan gunakan pada saat ada tanda – tanda akan hujan.
Ditegaskan Budiyanto, dalam keadaan terpaksa karena hujan turun dan belum memakai jas hujan, berhentilah pada tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Bahwa berhenti di kolong jembatan akan mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas dan dapat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” Kata Budiyanyo.
@ Sadarudin