Muncul Usulan Denda Emisi Gas Kendaraan Bermotor Rp 100 Ribu

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Usulan denda Rp 100.000 ( seratus ribu ) untuk denda kendaraan bermotor yang melanggar emisi gas kendaraan bermotor sebagai masukan dan perlu kita apresiasi. Usulan tersebut datang dari anggota fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Penentuan pidana denda berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas sudah diatur dalam bab khusus tentang ketentuan pidana. Pasal 48 ayat ( 3 ) bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik jalan. Komponen dari persyaratan laik jalan antara lain adalah masalah emisi gas buang.

“Ketentuan pidananya untuk pelanggaran emisi gas buang Sepeda motor diatur dalam pasal 285, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Sedangkan ketentuan pidana berkisaran pelanggaran emisi gas buang untuk mobil (R4) atau lebih diatur dalam pasal 286, dapat dipidana dengan pidana kurungan 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupuah ),”ungkap mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Baca Juga :  Nomor Kendaraan Khusus, Tidak Mendapatkan Hak Istimewa

Lanjutnya, Dalam peraturan perundang- undangan bahwa penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas menurut acara cepat. Catatan langsung dikirim ke Pengadilan oleh Penyidik atas kuasa dari Jaksa . Dari payung hukum yang ada bahwa Instansi yang terlibat dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas adalah Polri, Jaksa dan Pengadilan.

Jelasnya, Catatan tilang yang mengirim ke Pengadilan adalah Penyidik atas kuasa dari Jaksa. Penetapan putusan denda oleh Pengadilan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Sedangkan yang melaksanakan putusan Pengadilan atau sebagai eksekutor adalah Jaksa.

“Mekanisme penyelesaian dan payung hukumnya sudah jelas. Berarti bahwa penentuan denda terhadap pelanggaran lalu lintas sudah diatur dalam peraturan perundang – undangan,”tutup Budiyanto.

Baca Juga :  Polri Bakal Gelar Operasi Mantap Brata, Amankan Pemilu 2024

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top