Jakarta | EGINDO.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PMK ini diundangkan pada 28 Juli 2025 lalu.
EGINDO.com melihat ada aturan pengenaan pajak penghasilan (PPh) kepada penambang aset kripto. Hal itu ada pada Pasal 10 huruf c menyebutkan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto; Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau Penambang Aset Kripto, sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan.
Kemudian, pada Pasal 24 menyatakan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto sehubungan dengan aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan objek Pajak Penghasilan.
Lalu penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada meliputi penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto; penghasilan dari sistem aset kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem aset kripto; dan/atau penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b pasal 24.
Sedangkan pada Pasal 25 menyatakan, penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan penambang aset kripto.
Lantang kemudian dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud berupa aset kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah sesuai dengan nilai aset kripto pada saat diterima atau diperoleh. Disebutkan juga berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Bursa; atau nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dipilih oleh Penambang Aset Kripto, yang diterapkan secara konsisten.
Tidak hanya sampai itu ternyata bagi penambang Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.@
Bs/timEGINDO.com