Mulai Tahun 2025, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena PPN 2,4 Persen

Bangun Rumah Sendiri
Bangun Rumah Sendiri

Jakarta | EGINDO.co – Mulai tahun 2025 mendatang, membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 Persen. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) bakal naik menjadi 2,4% pada tahun 2025 dari sebelumnya sebesar 2,2%. Kenaikan tarif PPN KMS tersebut sejalan dengan rencana kenaikan tarif PPN umum menjadi 12% mulai Januari 2025 sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal itu terungkap pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022, tarif PPN untuk KMS dihitung berdasarkan besaran tertentu yang merupakan hasil dari perkalian 20% dengan tarif PPN umum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN.

Baca Juga :  Foopak Bio Natura Berkomitmen Penghapusan Limbah Plastik

Mengutip bunyi Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut yakni, “Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud (…) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah,”

Artinya bunyi Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 itu tarif PPN KMS yang berlaku saat ini adalah sebesar 2,2% yang merupakan hasil dari 20% dikali tarif PPN umum sebesar 11%. Dengan demikian maka ketika tarif PPN umum benar-benar akan naik menjadi 12% mulai 2025, maka tarif PPN KMS juga akan ikut meningkat menjadi 2,4%. Adapun saat terutangnya PPN KMS terjadi saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai.

Baca Juga :  Wapres, Menko Polhukam, Panglima TNI Akan Berkantor Di Papua

Sementara itu seperti yang diketahui bahwa, PPN KMS bukan merupakan pajak baru. Pajak ini sudah dikenakan sejak tahun 1994. Kemudian, pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN KMS berdasarkan UU HPP, sedangkan KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiriatau digunakan pihak lain. Dalam PMK 61/2022, aturan tersebut berlaku dalam beberapa syarat. Bangunan yang dibangun dalam KMS harus memiliki konstruksi utama yang terdiri dari bahan seperti kayu, beton, batu bata, baja dan/atau sejenisnya, serta diperuntukkan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top