Mulai September 2023, Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

1692621718217-kominfo-antarafoto-penerapan-social-distancing-di-bpjs-kesehatan-230320

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pihaknya masih mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19 saat ini. Namun, pasien COVID-19 dapat mengajukan klaim biaya pengobatan hanya sampai 31 Agustus 2023.

Setelah tanggal 31 Agustus atau 1 September 2023, klaim penggantian biaya tidak bisa lagi diajukan kepada Kemenkes. Melainkan menjadi tanggungan atau penjaminan dari JKN/BPJS Kesehatan.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti. Klaim tersebut, kata Indah, diberikan sebagai kebijakan Kemenkes atas adanya peralihan peraturan.

Sebagaimana pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2023 yang menjelaskan pembiayaan pada pasien COVID-19 ditanggung oleh negara. Hingga status kedaruratannya dicabut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 21 Juni 2023.

Baca Juga :  Hasil Verifikasi Bantuan Iuran BPJS Warga Miskin Dikurangi

“Sedangkan Permenkes Nomor 23 tahun 2023 baru keluar pada 4 Agustus. Waktunya cukup berjarak dengan Keppres Nomor 17 Tahun 2023,” kata Indah dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/8/2023).

Adapun terkait petunjuk teknisnya, kata dia, telah diatur dalam Permenkes Nomor 23 Tahun 2023. Selain hal tersebut, Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 juga menegaskan terkait kebijakan vaksinasi COVID-19.

“Ditegaskan kebijakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sesuai Permenkes, mengenai pengadaan dan pelaksanaan vaksin yang tetap dilanjutkan sampai 31 Desember 2023,” katanya.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top