Jakarta | EGINDO.com      – Polda Metro Jaya memutuskan melakukan pembatasan mobilitas jalan pada beberapa titik jalan di kawasan Jakarta yang diberlakukan pada Senin (21/6/2021) malam.
Penyekatan yang diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB itu setelah adanya peningkatan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, beberapa waktu terakhir ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setidaknya ada 10 titik ruas jalan yang akan dilakukan penyekatan selama sekitar 7 jam tersebut.
“Mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Mulai Pukul 21.00- 04.00 WIB. Ada 10 jalan yang kita lakukan pembatasan,” kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Senin.
Yusri menjelaskan, penyekatan tersebut merupakan hasil evaluasi bahwa peningkatan kasus Covid-19 karena mobilitas masyarakat yang tinggi.
“Kita ambil contoh, beberapa ruas jalan di daerah Senopati dan Kemang. Ada restoran atau kafe-kafe banyak yang kemudian nongkrong,” kata Yusri.
Dengan demikian, kata Yusri, upaya pembatasan mobilitas kendaaran diharapkan dapat mengantisipasi terjadi kerumunan 10 titik jalan tersebut.
“Ini upaya kita untuk membatasi kerumunan prokes yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19. Ada pengecualian, bagi penghuni jalan yang kita batasi, itu boleh (melintas),” ucap Yusri.
Berikut 10 titik jalan yang akan disekat:
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan Kanal Banjir Timur (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)
Sumber: Kompas.com/Sn