Jakarta | EGINDO.co – Mulai bulan November 2021, akan ditilang kendaraan yang belum Uji Emisi. Informasi dari Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan semua kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi.
Disebutkan kewajiban uji emisi itu sudah berlaku di Jakarta sejak awal tahun 2021 lalu akan tetapi sampai kini kendaraan yang belum uji emisi tidak dikenakan sanksi. Rencananya bagi kendaraan yang belum melakukan atau belum lulus uji emisi akan diberikan sanksi yang mulai berlaku pada 13 November 2021 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebagaimana dilansir Antara mengatakan, sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor. Menurut Syafrin, pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskan, denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi sebesar Rp 250.000 dan kendaraan roda empat maksimal Rp 500.000. Bagi kendaraan yang telah melakukan uji emisi akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007, sanksi bagi kendaraan yang belum uji emisi tidak hanya tilang akan tetapi juga bagi kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi diberikan disinsentif tarif parkir.
Dikatakannya, uji emisi kendaraan terintegrasi dengan tarif parkir di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta seperti IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres. Kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal Rp7 ribu per jam.
Sedangkan untuk uji emisi itu sudah terintegrasi secara sistem seperti di area parkir begitu kendaraan masuk nomor kendaraan terekam oleh sistem. Itu otomatis keluar bahwa kendaraan belum uji emisi dan kena tarif tinggi.
Disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi tertuang dalam pasal 17 Pergub 66 Tahun 2020 yang berbunyi, “Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan,” tulis peraturan itu.@
Bs/TimEGINDO.co