Jakarta|EGINDO.co Pemerintah mempercepat reformasi tata kelola ekspor komoditas strategis dengan menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai lembaga tunggal pengelola ekspor sumber daya alam nasional. Kebijakan tersebut diumumkan usai penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) 2027 di DPR pada Rabu, 20 Mei 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan perdagangan luar negeri sekaligus meningkatkan devisa hasil ekspor (DHE) Indonesia. Pemerintah juga ingin memastikan transaksi ekspor berlangsung lebih transparan dan sesuai harga pasar internasional guna menekan praktik transfer pricing maupun underinvoicing.
Pada tahap awal, mekanisme baru tersebut akan diterapkan untuk ekspor crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi. Mulai 1 Juni 2026, seluruh dokumen ekspor komoditas tersebut wajib diproses melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia, meski transaksi antara eksportir dan pembeli masih dapat dilakukan secara langsung selama masa transisi sekitar tiga bulan.
Pemerintah menargetkan seluruh proses ekspor, mulai dari kontrak dagang, pengiriman barang, hingga pembayaran, sepenuhnya dilakukan melalui perusahaan BUMN baru itu mulai 1 September 2026. Kebijakan satu pintu ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga komoditas, memperkuat pasokan ekspor, serta meningkatkan cadangan devisa nasional.
Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa setiap transaksi ekspor nantinya akan diverifikasi untuk memastikan nilai perdagangan mencerminkan harga pasar global yang wajar. Sistem ini juga dirancang agar data perdagangan Indonesia memiliki validitas dan integritas yang lebih kuat.
Sejumlah media nasional seperti CNBC Indonesia dan Kompas.com turut menyoroti kebijakan ini sebagai bagian dari strategi pemerintah memperketat pengawasan ekspor SDA dan menjaga kestabilan ekonomi nasional di tengah dinamika perdagangan global. (Sn)