Mulai Hari Ini Sekolah Di Sumut Bisa Belajar Tatap Muka

Edy Rahmayadi
Edy Rahmayadi

Medan | EGINDO.co – Mulai hari ini, 1 September 2021 sekolah di Sumatera Utara (Sumut) sudah bisa melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Ingub) Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di masa pandemic Covid-19, tertanggal 30 Agustus 2021.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah memperbolehkan sekolah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Namun, dalam Ingub itu Gubernur Sumut, memperbolehkan sekolah melaksanaan PTM mulai 1 September 2021, tetapi dilaksanakan secara terbatas.

PTM terbatas ini hanya bisa diterapkan di daerah yang menerapkan PPKM level 2 dan level 3. Sementara pembelajaran di Kota Medan dan Pematangsiantar masih tetap dilaksanakan secara daring karena masih menerapkan PPKM level 4.

Baca Juga :  Panfila 2024 Sumut di Medan Akan Hadirkan Ratusan Siswa Lomba Mengenal Prangko

Namun, selain Kota Medan dan Pemarangsiantar sudah dibolehkan, tetapi bagi sekolah-sekolah yang ada di kelurahan atau desa yang berstatus zona merah, meski berada di daerah level 2 dan level 3, juga belum diperbolehkan menerapkan PTM sampai ada lampu hijau dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Dijelaskan juga pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali Sekolah Luar Biasa (SLB) dan sejenisnya maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas serta Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal kapasitas 33 persen.

Disamping itu PTM terbatas harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang. Bagi siswa yang terpapar Covid-19 tidak diperbolehkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan bila mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

Baca Juga :  PPKM Jawa-Bali Hari Ini Berakhir, Bakal Diperpanjang?

Adapun jumlah jam pelaksanaan PTM terbatas diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit. Selain itu, kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% (dua puluh lima persen) siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.@

Fd/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top