Jakarta | EGINDO.co – Mulai hari ini Sabtu (1/1/2022) Pemerintah melarang ekspor Batu Bara untuk sementara. Disebutkan dalam laman resmi Kementerian ESDM yang dikutip menyebutkan bahwa Pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara dari 1 hingga 31 Januari 2022 guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri.
Pelarangan ekspor sementara tersebut berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.
Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton.
Sementara itu Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin mengatakan bahwa larangan sementara ekspor batu bara dilakukan guna memastikan pasokan komoditas itu untuk pembangkit listrik di dalam negeri.
Katanya, apabila pembangkit listrik di dalam negeri kekurangan pasokan batu bara bisa berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan non-Jamali.
Dilarang ekspor menurutnya karena terpaksa dan sifatnya sementara. Andai 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan padam, larangan ekspor tidak dilakukan. Persediaan batu bara yang aman bagi PLTU PLN di atas 20 hari operasi. Jika tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada maka akan terjadi pemadaman yang meluas.
Menurut Ridwan, pemadaman listrik nantinya berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit listrik sudah terpenuhi maka perusahaan diizinkan kembali untuk mengekspor.
Untuk itu katanya pemerintah akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut pada 5 Januari 2022 mendatang. Ridwan juga mengingatkan bahwa Pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya memasok komoditas tersebut ke PLN. Akan tetapi realisasi pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Akhirnya akibat tidak terpenuhi Domestic Market Obligation (DMO) berdampak kepada pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara. Untuk itu ditegaskannya kepada pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.@
Bs/TimEGINDO.co