Jakarta | EGINDO.co – Mulai hari ini, Senin (29/8/2022) tes PCR-Antigen untuk perjalanan dihapus. Pemerintah tidak lagi mewajibkan tes Coronavirus (Covid-19) baik antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk perjalanan domestic akan tetapi pelaku perjalanan harus sudah mendapat vaksinasi booster.
Aturan tersebit ada dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24/2022 yang dikutip EGINDO.co yang berlaku bagi pelaku perjalanan domestik berusia 18 tahun ke atas. Sedangkan untuk usia 6-17 tahun, syarat yang berlaku adalah sudah vaksinasi lengkap alias dosis 1 dan 2.
Sedangkan dalam keterangan pers menyebutkan pemerintah hendak meningkatkan laju vaksinasi dosis terlengkap yang sesuai dengan persyaratan masing-masing sub populasi. Pemerintah hendak memaksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman namun tetap terkendali.
Adapun aturan tersebut untuk perjalanan dalam negeri yang terbaru sebagai berikut:
PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.@
Bs/TimEGINDO.co
Â