Jakarta | EGINDO.co – Mulai hari ini, Minggu 24 Oktober 2021, naik Pesawat wajib PCR dan kondisi kesiapan Bandara Soekarno – Hatta (Soetta) dengan aturan wajib menunjukkan hasil negatif Swab PCR mulai hari ini.
Aturan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Untuk itu, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta selain menunjukkan hasil tes negatif PCR dengan sampel maksimal diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan, juga harus menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
Terlihat Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara selalu memenuhi protokol kesehatan di dalam SE Menhub. Begitu kata President Director of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin, dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021) kemarin kepada media.
Dijelaskan, Â kesiapan Bandara Soekarno-Hatta untuk penerapan ketentuan baru yang berlaku hari ini. Pertama, Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta menyediakan fasilitas tes RT-PCR di Airport Health Center yang terletak di Terminal 3 dan Terminal 2.
Bagi calon penumpang bisa langsung datang ke lokasi, calon penumpang melakukan reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi traveling, juga disediakan drive thru service.
Kedua, Vaccination Center calon penumpang pesawat dapat menjalani vaksinasi COVID-19 dosis pertama di sentra vaksinasi (vaccination center) yang terletak di Terminal 2 dan Terminal 3.
Ketiga, Vending Machine APD di dalam Terminal 2 dan Terminal 3 terdapat vending machine yang selama 24 jam menyediakan alat pelindung diri (APD) dan alat kebersihan, seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer, tissue anti bakteri sesuai dengan ditetapkan dalam SE Menhub Nomor 88/2021.
Keempat, perangkat/fasilitas untuk PeduliLindungi sesuai SE Menhub Nomor 88/2021 mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri mengisi eHAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, dalam memproses keberangkatan, pelaku perjalanan juga diminta menunjukkan surat hasil tes RT-PCR dan surat vaksin yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi.
Sejalan dengan itu, AP II bersama stakeholder terkait telah menyiapkan perangkat atau fasilitas untuk mendukung penggunaan aplikasi PeduliLindungi seperti QR code reader, dan sebagainya.
Kelima, Ruang dan Perlengkapan Isolasi KKP Kemenkes di Bandara Soekarno-Hatta memiliki prosedur penanganan bagi orang yang diduga terpapar COVID-19. Di dalam mendukung prosedur tersebut, disiapkan fasilitas pendukung di Bandara Soekarno-Hatta seperti misalnya ruang isolasi, tandu isolasi (stretcher isolation chamber), hingga ambulans untuk membawa pasien ke rumah sakit rujukan.@
Bs/TimEGINDO.co