Jakarta | EGINDO.co – Mulai hari ini Kamis 10 Maret 2022 Kementerian Perdagangan (Mendag) menaikkan domestic market obligation (DMO) crude palm oil (CPO) menjadi 30 Persen yang sebelumnya 20 persen. “Akan dinaikan DMO dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen yang akan diatur berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Dijelaskannya Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk memenuhi stok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 30 persen.
Menurutnya, ditengah kenaikan harga CPO dunia, harga CPO Indonesia tetap menjadi yang paling lebih murah dibandingkan Dumai Malaysia. Per Maret 2022, harga CPO di Malaysia tercatat Rp 22.234 per liter dan di Dumai rata-rata CPO Rp 17.701 per kilogram. Sedangkan di Indonesia hanya Rp 16.555 untuk minyak goreng kemasan dan Rp 15.525 untuk minyak goreng curah.
Sementara itu pengamat social ekonomi, Dr. Rusli Tan, SH, MM menilai kebijakan menaikkan DMO CPO menjadi 30 persen dari semula 20 persen perlu kehati-hatian, kewaspadaan dan pengawasan yang ketat dalam pembelian CPO di dalam negeri sebab harga CPO di luar negeri terus naik sehingga dikhawatirkan adanya penyeludup yakni akan memeli CPO di local atau domestik, lantas dijual ke luar negeri.
“Hati-hati karena harga CPO dunia sekarang ini semakin menggoda hampir mencapai 2000 dollar AS per ton,” kata Rusli Tan menegaskan.@
Bs/TimEGINDO.co