Jakarta | EGINDO.com – Mulai hari ini Minggu (5/1/2025) bayar Pajak Kendaraan Bermotor kena Opsen 66 persen. Pasalnya, Pemerintah mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov. Opsen pajak memberikan kepastian penerimaan Kabupaten/Kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB.
Dalam UU 1/2022 tidak ada lagi bagi hasil. Jadi provinsi hanya berhak 1,2%, kabupaten/kota langsung 66% dari perkaliannya tadi langsung masuk ke kabupaten/kota. Penerimaan ini menjadi kepastian (kabupaten/kota) nanti pada 2025, tidak menunggu provinsi membagi hasilkan.
Masyarakat yang berada di daerah yang tidak memiliki Kabupaten/Kota tidak dikenakan Opsen 66 persen karena langsung kepada Provinsi seperti warga Jakarta tidak dikenakan tambahan Opsen 66 persen ketika membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai 5 Januari 2025.@
Bs/timEGINDO.com