Mulai Hari Ini Aturan Ganjil Genap Di DKI Jakarta Diubah

plang
Plang Ganjil Genap Jakarta Pusat (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.co – Mulai hari ini Jum’at (15/10/2021) aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta diubah. Demikian keterangan resmi dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang  mengubah aturan jam pemberlakuan Ganjil Genap di DKI Jakarta.

Dalam keterangan pers, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Wiyono mengatakan, waktu pemberlakuan ganjil genap tidak lagi berlaku dari pukul 06.00 hingga pukul 20.00 Wib.

Aturan baru untuk ganjil genap, akan mulai uji coba diterapkan sesuai peraturan Gubernur (Pergub), mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Argo mengatakan untuk hari Sabtu dan Minggu serta hari libur, pemberlakuan ganjil genap ditiadakan, jadi ganjil genap hanya berlaku dari hari Senin sampai Jumat.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, Tol Stabat-Kuala Bingai Beroperasi Gratis!

Sedangkan untuk ruas penerapan ganjil genap, sampai saat ini masih diterapkan pada tiga jalan protokol di Jakarta yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan HR. Rasuna Said. Namun, tidak menutup peluang untuk memperluas penerapan ganjil genap di DKI Jakarta.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top