Jakarta | EGINDO.com – Mulai hari ini 1 November 2024 tarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik sebesar 5%. Kasubdit Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan, Kementerian Perhubungan, Handjar Dwi Antoro, kepada wartawan, Kamis (31/10/2024) kemarin mengatakan pada jam 00 hari Jum’at 1 November 2024 ditetapkan terjadi kenaikan tarif kurang lebih sekitar 5 persen di 27 lintasan penyeberangan yang ada di Indonesia.
Menurutnya, Kemenhub mempertimbangkan kenaikan tarif dari dua aspek, baik pengusaha kapal maupun pengguna jasa. Katanya kenaikan rata-rata disemua golongan penumpang sebesar 5 persen. Pihaknya dari Kementerian Perhubungan selalu melihat dua sisi, pertama dari sisi operator kapal ataupun perusahaan dan berharap bisa bertahan dan selalu eksis, disisi lain juga melihat dari pengguna jasa dalam hal membayar.
Adapun kenaikan tarif Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni adalah:
- Penumpang
- Dewasa Rp 23.400,-
2. Bayi Rp 1.900,- - Kendaraan
- Golongan I Rp 27.600,-
2. Golongan II Rp 65.500,-
3. Golongan III Rp 135.900,- - Golongan IV
a. Kendaraan Penumpang Rp 512.600,-
b. Kendaraan Barang Rp 463.800,- - Golongan V
a. Kendaraan Penumpang Rp 998.600,-
b. Kendaraan Barang Rp 885.900,- - Golongan VI
a. Kendaraan Penumpang Rp 1.657.200,-
b. Kendaraan Barang Rp 1.365.100,- - Golongan VII Rp 1.657.200,-
8. Golongan VIII Rp 2.503.000,-
9. Golongan IX Rp 3.814.500,-
Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, mengatakan kenaikan tarif penyeberangan dinilai sesuai kebutuhan untuk menjaga standar keamanan dan pelayanan minimum.
Menurutnya kalau bicara kenapa tarif perlu naik atau disesuaikan harus ada kebutuhan yakni untuk bisa menjaga standar pelayanan minimum dan safety dan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan berkesinambungan.@
Bs/timEGINDO.com