Jakarta | EGINDO.co – Mulai bulan Desember 2021, Bank Indonesia (BI) akan menurunkan biaya transfer antarbank secara real time menggunakan sistem BI Fast Payment menjadi sebesar Rp2.500 per transaksi dengan batas maksimal nominal transaksi sebesar Rp250 juta per transaksi untuk tahap awal.
Hal itu dikatakan Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Virtual Konferensi Pers Kebijakan Penyelenggaraan BI FAST kemarin di Jakarta.
Dikatakannya, besaran tarif itu lebih murah dibandingkan biaya transfer online perbankan sekarang ini Rp6.500 per transaksi dan lebih murah dibandingkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang sebesar Rp2.900 per transaksi.
Dijelaskannya, BI FAST merupakan sistem baru yang akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sistem itu ditujukan untuk memfasilitasi transaksi kecil alias ritel. Untuk itu pada tahap awal ini, BI menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST adalah sebesar Rp250 juta per transaksi.
Pelaksanaan BI FAST akan mulai Desember 2021 untuk tahap I dan Januari 2022 untuk tahap II. Kemudian BI telah menetapkan 22 perbankan untuk tahap I yakni: BTN, DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon, CIMB Niaga, BCA, HSBC, UOB, Bank Mega, BNI, BSI, BRI, OCBC NISP, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank, Bank Woori.
Sementara untuk tahap kedua adalah KSEI, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Harda Internasional, Bank Maspion, KEB Hana, BRI Agronia, Ina Perdana, Bank Mantap, Bank Nobu, Multi Artha Sentosa, Bank Mestika Dharma, Bank Ganesha, Bank Digital BCA, Bank Jaten, Standard Chartered, BPD Bali, Bank Papua.@
Bs/TimEGINDO.co