Mulai Besok, Ganjil Genap Berlaku Lagi Di Jakarta

ganjil
Ganjil Genap

Jakarta | EGINDO.co – Mulai besok, Kamis (12/8/2021) system Ganjil Genap berlaku lagi di Jakarta. Informasi yang diterima EGINDO.co dari Polda Metro Jaya menyebutkan akan menerapkan sistem ganjil genap pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan dengan sistem ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Disebutkan penerapan sistem ganjil genap berdasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kebijakan itu diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.

Adapun ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap adalah 1. Jalan Sudirman. 2. Jalan MH Thamrin. 3. Jalan Merdeka Barat. 4. Jalan Majapahit. 5. Jalan Gajah Mada. 6. Jalan Hayam Wuruk. 7. Jalan Pintu Besar Selatan dan 8. Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga :  Banyak Bantuan Dikirim Dari Siprus Ke Gaza Lewat Jalur Laut

Berdasarkan catatan EGINDO.co sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan sejak September 2020 lalu. Kala itu, ganjil genap tidak diberlakukan beriringan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terus meniadakan sistem ganjil genap selama pandemi virus corona.

Meskipun kebijakan pembatasan masyarakat sudah berganti dari PSBB hingga PPKM, ganjil genap tetap tak diterapkan. Kini ganjil genap akan diterapkan pada 8 ruas jalan di DKI Jakarta seiring dengan pelonggaran kegiatan masyarakat selama PPKM Level 4 berlaku hingga 16 Agustus 2021.@

Bs/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top