Mulai 2 September 2024, Pemerintah Wajibkan Pelaku Waralaba Buat Laporan Keuangan

Membuat laporan keuangan
Membuat laporan keuangan

Jakarta | EGINDO.co – Mulai 2 September 2024, Pemerintah Indonesia mewajibkan para pelaku Waralaba membuat laporan keuangan. Hal itu ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba yang mulai berlaku 2 September 2024 lalu, alasannya Pemerintah mengatur tata kelola usaha bisnis waralaba di Indonesia.

PP 35 tahun 2024 tentang Waralaba yang dikutip EGINDO.co pada Selasa (10/9/2024) pada Pasal 4 ayat (2) menjelaskan sistem bisnis, memiliki bisnis yang sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar, dan memiliki dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan.

Dijelaskan juga kriteria bisnis yang sudah memberi keuntungan harus dibuktikan dengan kegiatan usaha waralaba yang telah berlangsung minimal tiga tahun berturut-turut dan laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Tokyo Gas Uji Coba Metana Sintetis Gunakan Hidrogen Hijau

Ketentuan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dikecualikan bagi pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dalam skala usaha mikro dan usaha kecil. Pada Pasal 26 dan Pasal 27, pemerintah juga menyebut bahwa pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan harus mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. Penyelenggara waralaba juga harus mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri.

Kemudian pada Pasal 28, pemerintah mewajibkan penyelenggaran waralaba dalam dan luar negeri untuk membuat laporan kegiatan usaha setiap tahun kepada Menteri melalui sistem OSS. Adapun laporan meliputi jumlah penerima waralaba atau waralaba lanjutan, jumlah gerai, laporan keuangan yang memuat neraca laba rugi, omzet, jumlah imbalan, keterangan mengenai pengolahan dan pengelolaan bahan baku di Indonesia, jumlah tenaga kerja, status perlindungan kekayaan intelektual, dan bentuk dukungan yang berkesinambungan kepada penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.@

Baca Juga :  Komite Tetap Politbiro Partai Komunis China Yang Baru

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top