Mulai 1 Januari 2025 Biaya Transaksi Naik, Transaksi Saham Kena PPN 12%

bursa
Bursa Efek Indonesia

Jakarta | EGINDO.com – Mulai 1 Januari 2025 hari ini, biaya transaksi naik, sebab rransaksi Saham kena PPN 12%. Transaksi efek yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai hari ini, 1 Januari 2025. Hal itu disebabkan keputusan pemerintah untuk melanjutkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada awal tahun 2025.

Ketentuan penyesuaian tarif PPN untuk setiap transaksi saham itu tercantum dalam Surat Edaran Bursa Efek Indonesia (BEI) No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.

“Seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen,” demikin bunyi surat edaran tersebut.

Baca Juga :  China Donasikan 150.000 Dosis Vaksin Sinovac Ke El Salvador

Sedangkan untuk invoice dan faktur pajak atas layanan BEI yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan lama, yakni dengan tarif PPN 11%.

Kemudian surat edaran BEI itu ditulis, “Ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11% menjadi 12% akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak.”@

Bs/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top