Jakarta | EGINDO.com – Mulai 1 Januari 2025 hari ini, biaya transaksi naik, sebab rransaksi Saham kena PPN 12%. Transaksi efek yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai hari ini, 1 Januari 2025. Hal itu disebabkan keputusan pemerintah untuk melanjutkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada awal tahun 2025.
Ketentuan penyesuaian tarif PPN untuk setiap transaksi saham itu tercantum dalam Surat Edaran Bursa Efek Indonesia (BEI) No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.
“Seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen,” demikin bunyi surat edaran tersebut.
Sedangkan untuk invoice dan faktur pajak atas layanan BEI yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan lama, yakni dengan tarif PPN 11%.
Kemudian surat edaran BEI itu ditulis, “Ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11% menjadi 12% akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak.”@
Bs/timEGINDO.com