Surabaya|EGINDO.co Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kritik terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilai berpotensi memidanakan praktik nikah siri dan poligami. MUI menilai pendekatan pidana terhadap persoalan tersebut kurang tepat karena menyentuh wilayah yang pada dasarnya bersifat keperdataan dan keagamaan.
Anggota Dewan Pertimbangan MUI, KH Cholil Nafis Ni’am, menegaskan bahwa perkawinan dalam perspektif hukum dan ajaran agama merupakan peristiwa perdata. Oleh karena itu, jika muncul persoalan dalam praktik perkawinan—termasuk nikah siri dan poligami—penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata, bukan melalui sanksi pidana.
“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya merupakan urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki. Negara seharusnya mengedepankan solusi yang proporsional dan adil,” ujar Ni’am sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI, Rabu (7/1/2026).
Ia menilai, pendekatan pidana berisiko menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi penegakan hukum maupun dampaknya terhadap kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. Menurutnya, regulasi seharusnya diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan, terutama perempuan dan anak, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip ajaran agama yang telah lama hidup di tengah masyarakat.
MUI juga mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan tokoh agama dan masyarakat sebelum menerapkan aturan yang sensitif dan berdampak langsung pada kehidupan keluarga. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan keagamaan.
Menurut MUI, pembaruan hukum pidana idealnya difokuskan pada upaya menciptakan ketertiban dan perlindungan masyarakat, tanpa mencampuradukkan ranah pidana dengan persoalan perdata yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dalam sistem hukum nasional. (Sn)