Jakarta|EGINDO.co Dukungan terhadap wacana pelarangan rokok elektronik atau vape di Indonesia terus menguat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sejalan dengan usulan Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, yang menilai vape berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika.
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Shofiyullah Muzammil, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah tegas pemerintah apabila terbukti penggunaan vape kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, aspek kemaslahatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan.
“Jika benar alat ini telah digunakan sebagai media distribusi narkoba, maka pelarangan menjadi langkah yang dapat dipertimbangkan demi melindungi masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Pernyataan ini memperkuat sinyal bahwa isu vape tidak lagi semata-mata berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyentuh aspek keamanan dan penegakan hukum. BNN sebelumnya mengungkap adanya indikasi penggunaan perangkat vape untuk menyamarkan konsumsi zat terlarang, sehingga sulit terdeteksi aparat.
Sejumlah media nasional turut menyoroti isu ini. Kompas.com melaporkan bahwa BNN menemukan tren baru dalam modus peredaran narkotika yang memanfaatkan teknologi rokok elektrik. Sementara itu, Tempo.co menekankan bahwa pemerintah tengah mengkaji regulasi lebih ketat terhadap produk vape, termasuk kemungkinan pelarangan total.
Di sisi lain, wacana pelarangan vape diperkirakan akan memicu perdebatan, mengingat produk ini juga memiliki pasar yang cukup besar di Indonesia. Pelaku industri dan sebagian konsumen kemungkinan akan meminta kajian lebih mendalam sebelum kebijakan diambil.
Namun demikian, MUI menegaskan bahwa jika terbukti membawa dampak yang lebih besar terhadap penyalahgunaan narkoba, maka langkah preventif seperti pelarangan perlu diprioritaskan demi menjaga ketertiban dan kesehatan publik.
Pemerintah sendiri hingga saat ini masih mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final terkait regulasi vape di Indonesia. (Sn)