Jakarta | EGINDO.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam perpres tersebut disebutkan bidang usaha industri minuman beralkohol (minol) dinyatakan menjadi tertutup untuk penanaman modal. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas berpandangan, perpres yang menyebutkan bidang usaha industri minuman keras (miras) dinyatakan menjadi tertutup untuk penanaman modal, sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
“MUI menilai hal ini jelas-jelas sangat sesuai dan sejalan dengan amanat konstitusi dimana tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya baik menyangkut agama dan keyakinannya serta kesehatan, ekonomi dan morality bangsanya,” kata Abbas dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021). Kendati demikian, Abbas meminta pemerintah secara ketat membuat pengawasan dan memberikan izin ketat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penanaman modal di bidang industri minuman beralkohol (minol).
Sebab, menurutnya, miras memiliki dampak buruk yang lebih besar daripada dampak baiknya.
“MUI meminta kepada pemerintah untuk betul-betul bisa mengatur perdagangan dan peredarannya secara ketat,” tuturnya. Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam perpres yang ditandatangani pada 25 Mei 2021 ini, dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 diubah. Salah satunya tentang kegiatan penanaman modal (investasi) untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Dilansir dari lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (7/6/2021), disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal.
Namun, hal itu dikecualikan untuk bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Adapun bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal meliputi dua hal. Pertama, bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol, Anggur (KBLI 11020), dan Industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Sumber: Kompas.com/Sn