Muhammadiyah: Pinjaman Online Haram Bila Pakai Sistem Riba

logo
Logo Muhammadiyah

Jakarta | EGINDO.co – Pinjaman online dianggap haram bila transaksinya memakai sistem riba atau ribawi. Muhammadiyah menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pinjaman Online Haram.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menanggapi penetapan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketujuh tentang hukum pinjaman online. MUI menyatakan pinjaman online atau pinjol haram.

Menurut Anwar, pinjaman online dianggap haram bila transaksinya memakai sistem riba atau ribawi. Riba berarti mengambil tambahan harta pokok atau modal secara batil. Dalam praktik ribawi itu diutak-atik bagaimana juga tetap akan menimbulkan kemafsadatan karena menentang Sunnatullah atau hukum alam.

Hukum alamnya orang kalau berusaha ada tiga kemungkinan yang akan dia hadapi, yaitu untung, rugi, atau pulang pokok. Untuk orang yang membungakan uang, hanya mengenal untung, tidak mengenal opsi rugi atau pulang pokok.

Baca Juga :  LazisMu Sumut, Kirim Qurban Dalam Bentuk Rendang

Kondisi itu tidak sesuai dengan hukum alam. Bila pinjaman online maupun langsung yang tidak menentang hukum secara prinsip diperbolehkan dan  sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Ditegaskan sikap Muhammadiyah apa bila layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Namun, jika tidak terpenuhi unsur riba maka diperbolehkan. @

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :