Jakarta | EGINDO.com – Muhammadiyah telah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2025 atau 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Pemerintah melakukan Sidang Isbat pada Sabtu 29 Maret 2025.
Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Fitri bertepatan pada tanggal 31 Maret 2025 berdasarkan EGINDO.com mengutip isi Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah 1446 Hijriah.
Disebutkan sesuai dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang digunakan dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah. Penetapan 1 Syawal 1446 H terbit melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah 1446 Hijriah. Sesuai dengan PP Muhammadiyah tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H Muhammadiyah akan jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025.
Sementara itu pemerintah belum menetapkan secara resmi Hari Raya Idul Fitri 2025 atau 1 Syawal 1446 H kapan dilaksanakan. EGINDO.com melansir website resmi Kementerian Agama menyebutkan akan menggelar sidang penetapan (isbat) awal Syawal 1446 H atau Hari Raya Idul Fitri pada 29 Ramadan atau pada Sabtu 29 Maret 2025.
Hal ini tersebut disebutkan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad saat memimpin Rapat Persiapan Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H di kantor pusat Kemanag, Jl MH Thamrin, Jakarta. Katanya akan menggelar sidang isbat awal Syawal, pada 29 Maret 2025. Sebagaimana biasanya, sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29 Syakban untuk menetapkan awal Ramadan, 29 Ramadan untuk menetapkan awal Syawal, dan 29 Zulkaidah untuk menetapkan awal Zulhijjah.
Abu Rokhmad menjelaskan menggunakan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal Syawal merupakan pelaksanaan dari ajaran Islam. Hal itu kata Abu Rokhmad, sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Dalam fatwa itu disebutkan, penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode hisab dan rukyah oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.@
Bs/timEGINDO.com