Mudik Lebaran 2026 Lebih Murah, Pemerintah Diskon PPN 100% Tiket Pesawat Ekonomi

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah kembali menggulirkan stimulus fiskal di sektor transportasi udara menjelang musim mudik Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Melalui kebijakan terbaru, pajak pertambahan nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi domestik ditanggung sepenuhnya oleh negara, sehingga masyarakat dapat menikmati harga tiket yang lebih terjangkau selama periode libur Lebaran.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah pada Periode Libur Idulfitri Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 6 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Dalam beleid itu ditegaskan bahwa pemerintah menanggung 100% PPN terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Fasilitas ini mencakup komponen tarif dasar penerbangan hingga biaya tambahan seperti fuel surcharge yang biasanya ikut dikenakan pajak.

Insentif tidak diberikan sepanjang tahun, melainkan terbatas pada momentum Lebaran dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Periode pembelian tiket: 10 Februari – 29 Maret 2026.

  2. Periode penerbangan: 14 Maret – 29 Maret 2026.

Artinya, tiket yang dibeli di luar rentang tanggal tersebut atau jadwal terbangnya tidak masuk periode fasilitas, tetap dikenai PPN normal. Skema ini juga hanya berlaku untuk kelas ekonomi, sehingga tiket bisnis atau first class tidak memperoleh insentif.

Maskapai tetap diwajibkan menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan, meskipun PPN ditanggung pemerintah. Selain itu, maskapai harus melaporkan daftar rincian transaksi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026.

Apabila terjadi kendala sistem, pelaporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak hingga batas waktu 30 Juni 2026.

Dalam pertimbangan penerbitan PMK tersebut, pemerintah menilai momentum Lebaran memiliki dampak besar terhadap konsumsi dan mobilitas masyarakat. Karena itu, insentif fiskal diberikan untuk menjaga daya beli sekaligus mendorong aktivitas ekonomi nasional, khususnya sektor transportasi dan pariwisata.

Sejumlah media nasional juga menyoroti bahwa stimulus transportasi seperti diskon pajak tiket pesawat merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi saat periode liburan, ketika pergerakan penumpang dan belanja masyarakat meningkat signifikan.

Program PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat bukan pertama kali diterapkan. Pada periode libur sebelumnya, pemerintah juga menggelontorkan insentif serupa guna menekan harga tiket dan memperkuat mobilitas domestik, yang dinilai berkontribusi pada pemulihan sektor transportasi dan pariwisata.

Diskon PPN 100% tiket pesawat ekonomi Lebaran 2026 menjadi stimulus fiskal yang ditujukan untuk menurunkan biaya perjalanan udara masyarakat. Namun, manfaatnya hanya bisa diperoleh jika memenuhi syarat periode pembelian dan jadwal penerbangan yang telah ditetapkan pemerintah. (Sn)

Scroll to Top