Mudik Dengan Motor Masih Banyak Diminati

5ab5506d329db6ebee9e2a4c76c390fb_Mudik_Motor_2016_150

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menanggapi, Sepeda motor dirancang bukan untuk beraktivitas jarak jauh karena minimya pengamanan yang ada pada sepeda motor sehingga apabila terjadi kecelakaan resiko cukup besar. Apalagi jika Sepeda motor membawa penumpang lebih dari satu ditambah dengan barang bawaan yang melebihi ketentuan.

Lanjutnya, Ini juga menjadi persoalan sendiri karena akan mempengaruhi beban dan keseimbangan apalagi dalam perjalanan jarak jauh. Sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 bahwa Sepeda motor dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 ( satu ) penumpang.

Dikatakannya, dalam PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan, menyebutkan :

( a ) Muatan memiliki batas tak melebihi stang.

( b ) Tinggi muatan tidak melebihi 900 mm dari atas tempat duduk pengemudi.
( c ) Barang muatan ditempatkan dibelakang pengemudi.

Ketentuan yang sudah diatur berkaitan dengan Sepeda motor menurut Budiyanto, sudah melalui kajian yang matang sehingga apabila digunakan menyalahi ketentuan akan membahayakan baik pengemudi sepeda motor itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain.

Baca Juga :  F1 H20 Toba 2023 Dongkrak Pariwisata, Tumbuhkan UMKM

“Sepeda motor dirancang bukan untuk perjalanan jauh seperti untuk mudik, apalagi membawa penumpang lebih dari satu dan ditambah bawa barang yang berlebihan itu sangat berbahaya, apalagi sepeda motor tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai pada kendaraan tersebut,”ujarnya.

Ia katakan, Membawa penumpang atau barang yang berlebihan akan menambah beban dan tingkat kecapaian yang tinggi. Tingkat kelelahan yang tinggi tentunya akan mempengaruhi tingkat konsentrasi dan dapat menurunkan tingkat kemampuan mengendara dan dapat berisiko kecelakaan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P) Budiyanto SSOS. MH menjelaskan, bahwa peminat mudik yang menggunakan Sepeda motor cukup tinggi karena dianggap lebih murah dibandingkan menggunakan angkutan umum. Karena Sepeda motor juga digunakan untuk aktivitas di kampung halamannya. Hasil survey dari Kementrian perhubungan bahwa pemudik yang menggunakan Sepeda motor Tahun 2023 berjumlah kurang lebih: 25,51 juta nomor dua setelah kendaraan mobil pribadi yang jumlahnya: 27,32 juta.

Baca Juga :  Mudik; Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat Dibuka

Diungkapnya, Himbauan Pemerintah selama ini agar mudik tidak menggunakan Sepeda motor tidak terlalu direspon, walaupun Pemerintah bersama pihak swasta sudah melaksanakan program mudik gratis ternyata belum maksimal untuk merubah mindset dari penggunaan Sepeda motor untuk beralih menggunakan angkutan umum atau kendaraan mobil ( R4 ).

Kata Budiyanto, Pemerintah tidak berani melarang secara tegas karena memang tidak ada regulasi yang mengatur tentang larangan Sepeda motor untuk mudik. Sehingga yang terjadi walaupun menggunakan Sepeda motor untuk perjalanan jauh cukup membahayakan apalagi membawa penumpang lebih dari satu plus membawa barang akan menambah beban dan berpengaruh pada tingkat kelelahan dan akan mengganggu konsentrasi yang dapat berisiko pada kecelakaan lalu lintas namun belum mampu merubah minat pemudik menggunakan Sepeda motor.

Baca Juga :  Mudik, Budaya Masyarakat Urban, Awalnya Dari Jakarta

“Data kecelakaan lalu lintas pun menunjukan bahwa 63 % melibatkan Sepeda motor,”ucap Budiyanto. 

Ilustrasi pemudik naik sepeda motor

Pengamatan Budiyanto mengatakan, Karena tidak ada larangan secara tertulis dan himbauan yang dibarengi dengan kebijakan mudik gratis juga belum direspon secara maksimal untuk itu Pemangku kepentingan yang bertanggung jawab untuk bisa memberikan pengamanan dan pelayanan dengan mendirikan pos – pos pelayanan dan sarana bantuan darurat dan tempat istirahat dan sebagainya.

Budiyanto menghimbau, untuk para pengguna Sepeda motor untuk tidak membawa penumpang lebih dari satu apalagi ditambah barang cukup membahayakan dan merupakan pelanggaran lalu lintas. Ingat bahwa setiap kejadian kecelakaan sudah dipastikan diawali dengan pelanggaran. Tetap hati- hati tidak memaksakan diri apabila kelelahan istirahat secukupnya dan patuhi semua rambu – rambu, petunjuk dan perintah petugas untuk keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top