MRT Jakarta Berlakukan Jam Operasional Khusus Pada 25-26 Desember 2024

Warga menaiki moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta.
Warga menaiki moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta.

Jakarta|EGINDO.co PT MRT Jakarta (Perseroda) akan menerapkan jadwal operasional khusus pada libur Hari Raya Natal dan Cuti Bersama 2024. Pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024, jam operasional MRT Jakarta akan dimulai pukul 05.00 WIB hingga 24.00 WIB, dengan interval keberangkatan antar kereta setiap 10 menit. Pada 27 Desember 2024, operasi MRT Jakarta akan kembali menggunakan jadwal normal.

Jadwal operasional normal pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dimulai pukul 05.00 WIB hingga 00.00 WIB dengan interval keberangkatan setiap lima menit pada jam sibuk, yaitu antara pukul 07.00—09.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu, jam operasional dimulai pukul 05.00 WIB hingga 00.00 WIB dengan interval keberangkatan setiap 10 menit.

Baca Juga :  Minyak Turun Setelah Israel Menyelesaikan Serangan Di Gaza

“Perubahan pola operasional ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” ungkap Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, dalam keterangan tertulis pada Selasa (24/12/2024).

Untuk menggunakan layanan MRT Jakarta, pelanggan dapat memilih berbagai metode pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan kartu uang elektronik seperti e-money Mandiri, Flazz BCA, BRIzzi BRI, TapCash BNI, dan JakCard Bank DKI, serta melalui aplikasi MyMRTJ dengan metode pembayaran iSaku, AstraPay, blu by BCA, dan kartu kredit Mastercard. Selain itu, pelanggan juga dapat membayar melalui mesin penjualan tiket QR MyMRTJ Lite dengan metode QRIS, kartu debit, dan kartu kredit, atau melalui loket stasiun dengan pembayaran tunai, QRIS, kartu debit, dan kartu kredit.

Baca Juga :  Jadwal Operasional MRT Jakarta Selama Perpanjangan PPKM

Sumber: Tribunnews.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top