Motor Gede (Moge), Minta Masuk Jalan Tol

Pemerhati masalah trans portasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah trans portasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, perjuangan komunitas motor gede (moge), untuk dapat masuk melintas jalan tol sudah cukup lama namun sampai sekarang belum dapat terealisasi. Mereka beralasan bahwa motor Gede telah memberikan kontribusi yang cukup besar dari pemasukan pajak, sehingga sudah sewajarnya moge diperbolehkan masuk jalan tol.

Lanjutnya, alasan lain adalah masih ada sebagian masyarakat yang merasa terganggu pada saat motor gede lewat. Komunitas motor gede ( moge ) tidak menuntut masuk pada semua ruas jalan tol namun pada ruas penggal jalan tertentu misalnya sebagian ruas jalan tol Cikampek sampai dengan Kerawang dan penggal – penggal jalan tol tertentu lainnya.

“Pengendara motor gede (moge) pada umumnya sudah memiliki kompetensi mengemudi yang memadai sehingga jangan terlalu dikhawatirkan dari aspek keamanan dan keselamatan pada saat melintas jalan tol,”ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, mereka pada umumnya sudah terlatih dan sebagian sudah pernah mengikuti touring ke luar negeri. Apabila diizinkan merekapun akan selektif, apabila akan melewati jalan tol diharapkan memiliki atau mendapatkan izin dari otoritas yang memberikan izin.Dengan adanya permintaan komunitas moge untuk dapat masuk jalan tol dengan berbagai pendapat yang beragam, dalam arti ada yang setuju maupun tidak, menolak menurut pendapat saya merupakan bentuk dinamika ditengah – tengah masyarakat yang perlu kita sikapi dengan positif karena menurutnya anggap saja sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan.

Baca Juga :  KPK Konfirmasi Saksi Dugaan Aliran Uang Kasus Nurdin Abdullah

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto MH menjelaskan, negara kita adalah negara hukum sehingga dengan adanya aspirasi tersebut harus kita dudukan dari prespektif hukum dan aspek keamanan dan keselamatan. Dalam peraturan perundang – undangan bahwa jalan tol di design untuk mobilitas kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi.

ilustrasi motor gede ( moge ) dijalan

Kemudian didalam PP 44 tahun 2009 tentang perubahan peraturan pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, disebutkan: Ayat ( 1 ) jalan tol diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.

Ayat ( 1 a ) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara phisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor Roda 4 dan lebih. Kemudian didalam pasal 54 Undang – Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan tol, disebutkan: setiap orang dilarang mengusahakan suatu ruas jalan tol sebagai jalan tol, sebelum adanya penetapan Menteri ( Menteri yang berwenang ).

Baca Juga :  Anak-Anak Chernigiv Meninggalkan Petunjuk Pengepungan Rusia

Ungkap Budiyanto, kondisi lalu lintas jalan tol dalam kota yang mengarah timur ( arah jawa ) dan arah timur barat Sumatera dilintasi oleh beragam moda transportasi dengan dimensi besar – sedang dan kecil. Pada jam – jam tertentu jalan tol cukup padat dan sering mengalami kemacetan ( Pagi – siang dan sore ).

“Karakter jalan tol yang ada di Indonesia pada umumnya tidak terlalu lebar dibandingkan dengan negara luar / Asing yang mengizinkan sepeda motor dapat melintasi jalan tol,”tandasnya.

Ia katakan, di Indonesia jalan tol khusus untuk sepeda motor sebenarnya sudah ada, seperti di jalan tol Suramadu, Bali dan Balik papan namun secara phisik terpisah dengan jalan tol yang diperuntukkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih, ( PP 44 tahun 2009 pasal 38 ).

Mengacu dari aturan yang ada dengan melihat beberapa ruas jalan tol di Suramadu – Bali dan Balik Papan, sepeda motor dapat melewati jalan tol dengan yang secara phisik dibatasi dengan jalan tol yang diperuntukkan untuk roda 4 atau lebih, usulan atau permintaan moge untuk bisa masuk jalan tol menurut Budiyanto, kiranya tidak berlebihan jika mengacu pada peraturan perundang – undangan PP 44 tahun 2009 pasal 38 ).

Baca Juga :  Cukai Rokok Kembali Naik 12% per 1 Januari 2022

“Hanya yang menjadi problem bahwa kondisi jalan tol yang mengarah Jawa dan arah barat luas jalan tidak terlalu lebar dan dilintasi oleh beragam moda transportasi, dan disiplin pengguna jalan yang relatif masih kurang yang diwarnai pelanggaran dengan pelanggaran masih tinggi ( pelanggaran Odol, batas kecepatan maksimal, pelanggaran lane hogger, Zig zag dan lainnya ) harus menjadi pertimbangan dari aspek keselamatan,”ujarnya.

Dijelaskannya, keselamatan adalah hukum yang paling tinggi yang perlu kita pegang dan dihormati oleh semua pengguna jalan. Dengan adanya keinginan komunitas moge untuk bisa masuk jalan tol harus melalui kajian yang matang dari beberapa aspek, misal: Aspek yuridisnya, aspek sosial, Infrastruktur jalan, aspek keselamatan, dari aspek anggaran, dan kesiapan masyarakat dan Pengelola jalan tol.  “Aspek keamanan dan keselamatan diharapkan menjadi prioritas pertimbangan utama”

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top