Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Perbuatan sejumlah orang yang melakukan perampasan kendaraan bermotor dengan cara paksa di jalan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan pasal berlapis, yakni : Perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat ( 1 ), dan pengambilan barang yang bukan haknya dengan cara paksa, dan disertai ancaman kekerasan merupakan tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan, dapat dikenakan pasal 365 ( Pencurian dengan kekerasan ).
Lanjutnya, Sejumlah orang yang melakukan perampasan kendaraan bermotor dapat dikenakan pasal berlapis, yakni: Pasal 335 ayat ( 1 ) KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Ia katakan, Pasal 335 ayat ( 1 ) :
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ungkapnya, Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memaksa ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto mengatakan, Dalam pasal 365 : ( 1 ) diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
“Sekelompok orang yang melakukan perampasan kendaraan dapat dikenakan pasal berlapis yakni : Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP, ” tegas Budiyanto.
@Sadarudin