Jakarta|EGINDO.co Gerbong reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerima laporan komprehensif dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Istana Negara, Selasa sore (5/5/2026).
Anggota KPRP yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, membeberkan bahwa pertemuan tersebut merupakan dialog paling intens yang pernah ia lakukan bersama Presiden. Meski keduanya telah menjalin hubungan karib sejak tahun 2013, Mahfud terkesan dengan keterbukaan Prabowo dalam membedah persoalan kepolisian.
“Kami sering berdiskusi dalam sepuluh tahun terakhir, namun suasana di Istana kemarin sore adalah yang paling cair. Presiden bahkan sempat berseloroh bahwa sebagai seorang Jenderal, ia merasa sudah selevel profesor sehingga tidak canggung berdebat dengan para akademisi di komite ini,” ungkap Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kebayoran Baru, Rabu (6/5/2026).
Membedah Laporan Tebal KPRP
Bukan sekadar formalitas, KPRP menyodorkan 10 dokumen setebal 3.000 halaman yang disusun selama tiga bulan masa kerja. Dokumen ini merupakan rangkuman dari berbagai kegelisahan publik, kritik tajam, hingga peta jalan (roadmap) agar Korps Bhayangkara kembali pada jalur reformasi yang diharapkan masyarakat.
Dalam narasinya, Mahfud menekankan bahwa laporan tersebut memuat potret objektif mengenai hambatan struktural dan kultural di internal Polri. Hal ini sejalan dengan analisis yang kerap diangkat oleh Kompas, yang menekankan bahwa urgensi reformasi Polri saat ini terletak pada penguatan fungsi pengawasan dan akuntabilitas guna mengikis persepsi negatif publik.
Respons Cepat Menuju Perubahan
Pertemuan mendadak yang diinisiasi oleh Presiden ini menunjukkan adanya keinginan politik (political will) yang kuat dari pihak Istana. Di sisi lain, isu-isu krusial dalam laporan tersebut juga mencakup transparansi penanganan perkara dan sistem karier, sebuah poin yang konsisten dikawal oleh Majalah Tempo dalam berbagai laporan investigasinya mengenai pentingnya pembersihan pengaruh politik di tubuh institusi penegak hukum.
Meskipun dua anggota KPRP, Tito Karnavian dan Burhanuddin Abdullah, absen karena tugas luar kota, penyerahan naskah rekomendasi ini dipandang sebagai sinyal hijau bagi pemerintah untuk mulai mengeksekusi perbaikan menyeluruh. Kini, publik menanti sejauh mana 3.000 halaman aspirasi tersebut dapat ditransformasikan menjadi kebijakan nyata demi mewujudkan Polri yang lebih profesional dan humanis. (Sn)