Jakarta | EGINDO.co     -Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah final dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
Ia mengatakan, pemindahan IKN di Kalimantan Timur sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR yang diwujudkan dalam Undang-Undang No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Keputusan pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara sudah melalui proses yang panjang dan muncul undang-undang dan pembentukan badan otorita IKN sebagai pelaksanaanya.
Ia katakan sebagai aturan turunanpun sudah disiapkan sebagai landasan hukum dan acuan dalam implementasi di lapangan.
Sumber: Pro3 RRI/Sn