Modus Rem Blong, Menunjukan Lemahnya Pengawasan

ilustrasi truk mengalami rem blong
ilustrasi truk mengalami rem blong

Jakarta|EGINDO.co Setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang – kurangnya terdiri atas, antara lain: efisiensi sistem rem utama. Kelaikan kendaraan bermotor merupakan suatu keniscayaan yang tetap harus dijaga, dirawat dan dipertahankan agar tetap prima dan selalu siap operasi.

Lanjutnya, Banyak cara untuk tetap dapat menjaga kelaikan kendaraan baik yang dilakukan secara internal maupun yang dilakukan oleh eksternal. Secara internal dapat dilakukan pemeriksaan dan perawatan secara rutin dengan memanfaatkan teknisi atau bengkel yang dimiliki.

“Mendorong sumber daya manusia ( Sopir dan teknisi bengkel ) untuk selalu melakukan pengecekan sebelum kendaraan dioperasionalkan,”ucapnya.

Baca Juga :  BI Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2021

Ia katakan, Membangun kesadaran dan tanggung jawab baik dalam tingkatan individu atau ekosistem secara proporsional. Melaksanakan kewajiban tanggung jawab untuk memeriksakan kendaraan secara rutin melalui mekanisme uji kir. Situasi seperti ini harus dibarengi dengan tanggung jawab Pemangku kepentingan untuk selalu melakukan pengawasan, apakah dalam bentuk supervisi atau melakukan penegakan hukum dan sebagainya.

Berani melakukan tindakan tegas apabila didapatkan kendaraan yang sudah tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. “Berani menyetop operasional kendaraan bermotor yang tidak laik jalan,”tandasnya.

Hanya yang sering terjadi menurut Budiyanto, dari aspek pengawasan sering tidak ada dilaksanakan atau bahkan sering diabaikan. Kemudian apa yang terjadi, akhirnya sopir dan ekosistem perusahaan angkutan tidak atau mengalami penurunan terhadap tanggung jawab yang diemban.

Baca Juga :  Joe Biden Rencanakan Komitmen US$150 Juta Untuk ASEAN

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, bahwa sopir enggan melakukan pemeriksaan komponen-komponen penting seperti misal: periksa sistem rem, dan pihak manajemen menjalankan fungsinya dengan baik, misal: dalam menjalankan pemeriksaan / perawatan rutin. Mengabaikan atau lupa melakukan pemeriksaan kendaraan untuk chek rutin melalui mekanisme uji kir yang dilakukan setiap 6 ( enam ) bulan sekali.

“Hal ini kadang – kadang diperparah oleh kondisi pengawasan oleh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan tidak konsisten dan kurang tegas,”ujarnya.

Ungkap Budiyanto, Kelemahan – kelemahan ini yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi, dan mengambil langkah – langkah yang tepat agar kasus atau peristiwa kecelakaan dengan mudus rem bolong tidak berulang terus. Langkah pengawasan menjadi langkah utama atau tolak ukur agar semua pihak dapat tetap menjaga dan mempertahankan kondisi kendaraan tetap laik jalan.

Baca Juga :  Tencent Terapkan Langkah Pengawasan Terhadap Aplikasi Baru

“Pengawasan yang lemah dapat berakibat atau terjebak pada kondisi rutinitas yang berdampak pada menurunnya tanggung jawab dan kewaspadaan yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas dengan modus rem blong,”tegasnya.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top