Jakarta | EGINDO.co   -Pemerhati masalah transportasi AKBP (purn) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan bahwa kecelakaan Bus angkutan umum dengan modus rem blong mengindikasikan ada sistem pengujian kendaraan yang tidak benar
Beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Angkutan umum di beberapa daerah 3 ( tiga ) tahun terakhir ini dengan modus rem blong mengindikasikan ada sistem pengujian kendaraan yang tidak benar.ujarnya.
Berbicara angkutan umum tidak lepas dari masalah kendaraan , Pengemudi dan penyelenggara angkutan umum. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. ( pasal 48 ayat ( 1 ),(2 ) dan ( 3 ) Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 ttg LLAJ,sebut Budiyanto.
Kemudian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan ,dan kereta templelan yang diimpor,dibuat atau dirakit didalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian ( Uji tipe dan uji berkala ).Uji tipe dibuktikan dengan SUT ( Sertifikasi uji tipe )
yang diterbitkan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah, sedangkan uji berkala dilkasanakan setiap 6 bulan untuk memeriksa hal- hal berkaitan dgn persyaratan tehnis & kelaikan jalan,yg antara lain ttg efesiensi sistem rem utama & sistem rem parkir ( pasal 48 ayat ( 3 ) huruf c dan d ), Rumor yang beredar kadang- kadang masih ada permainan.tegasnya.
Setiap pengemudi angkutan umum wajib memiliki SIM umum sesuai dengan golongan sebagai bukti legitimasi bahwa pengemudi tersebut memiliki kompetensi dan pengetahuan yang cukup yang berkaitan dengan masalah lalu lintas dan angkutan jalan.( masih ditemukan pengemudi yang memiliki SIM tidak sesuai golongannya,ucap Budiyanto.
Dikatakan Budiyanto kepada Tim EGINDO.co melalui selulernya bahwa masalah penyelenggara angkutan setiap Angkutan umum harus berbadan hukum,sehingga pada saat terjadi permasalahan hukum memudahkan untuk proses penyidikan dan pertanggungan jawab. Dalam pasal 141 ayat ( 1 ) Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi : Keamanan,keselamatan,kenyamanan,keterjangkauan,kesetaraan dan keteraturan. Pasal 191 bahwa Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yg dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.
Apabila uji berkala dilaksanakan dengan sistem yang benar, pengemudi memiliki SIM sesuai dengan golongan dan penyelenggara angkutan ikut bertanggung jawab ,kejadian kecelakaan dengan modus rem blong seharusnya tidak terjadi dan apabila terjadi mutlak karena Huuman error ( kesalahan manusia atau sopir ).
Kejadian kecelakaan dengan modus rem blong pihak aparat Kepolisian wajib melakukan penyidikan secara komprenhensif , bukan hanya terfokus pada pengemudi yang di tersangkakan tapi juga harus dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang bertanggung jawab kepada pengujian kendaraan dan pihak – pihak perusahaan yang ikut bertanggung jawab.
Karena pada prinsipnya bahwa penyebab kecelakaan bisa terjadi karena faktot manusia, kendaraan, jalan dan lingkungan.
Apabila kejadian kecelakaan dengan modus tersebut diatas, tidak dilakukan penyidikan secara komprenhensif , kejadian tersebut
bisa terulang lagi karena dianggap kejadian biasa atau musibah. Penyidikan harus menyentuh kepada pengemudi, Intansi yang melaksanakan uji kendaraan dan mengeluarkan Kier dan pihak-pihak penyelenggara angkutan umum yang ada kaitannya dengan kejadian kecelakaan tersebut.@Sn