Modifikasi Menyebabkan Perubahan Type & Tidak Berizin Merupakan Perbuatan Pidana

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Kecelakaan maut Subang yang menewaskan 11 orang, dan puluhan penumpang luka di Ciater Subang Jawa barat tanggal 11 Mei 2024, sebagai momentum pembenahan transportasi umum dan sekaligus untuk menegakkan aturan dengan tegas dan konsisten.

Pemerhati masalah transportasi & hukum Budiyanto mengatakan, Kecelakaan Bus Pariwisata Putra Fajar bernopol AD 7524 DG, diawali dari kondisi awal kendaraan yang diduga tidak laik karena saat perjalanan mengalami mesin mati, perbaikan rem sampai dua kali dan telah dilakukan perbaikan sementara atau darurat yang saya yakin dalam perbaikan tersebut tidak mampu mengembalikan kondisi rem berfungsi dengan baik.

“Dengan kondisi mesin yang kurang prima, sistem rem mengalami gangguan dan kondisi jalan menurun pada lokasi TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) yang mengakibatkan mobil tidak bisa dikendalikan dan menabrak mobil yang melaju dari arah berlawanan, kemudian menabrak 3 Sepeda motor yang akhir karena mobil sulit dikendalikan dan rem tidak berfungsi yang akhirnya menabrak tiang listrik dan bus terguling,”ucapnya.

Ia katakan, menurut keterangan dari Sumber Dinas Perhubungan bahwa, Bus tersebut berusia cukup tua karena dioperasionalkan sejak tahun 2006, kiernya sudah mati sejak Desember 2023. Diperparah lagi dengan adanya informasi bahwa bus tersebut sudah mengalami perubahan ( modifikasi ) dari Bus biasa menjadi Jet Bus atau High Decker.

Baca Juga :  Lukashenko Mengatakan Senjata Nuklir Tidak Akan Digunakan

Begitu lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pihak perusahaan & Pemangku kepentingan yang baru terdeteksi bahwa Bus tersebut tidak berizin setelah ada peristiwa kecelakaan maut di Subang yang menewaskan 11 orang meninggal dunia dan puluhan luka. “Sangat miris sekali karena keselamatan manusia dipertaruhkan dengan pihak Perusahaan yang lain dan tidak berfungsinya pengawasan oleh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya,”tegas Budiyanto.

Dikatakannya, bagaimana aturan kendaraan pada saat dioperasionalkan di jalan dan persyaratan prinsip dalam melakukan modifikasi kendaraan. Pasal 48 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ .
( 1 )  Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
( 3 )  Persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang – kurangnya terdiri atas, antara lain: efisiensi sistem rem utama, rem parkir, kunci roda depan dan kesesuaian daya mesin menggerak terhadap berat kendaraan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, Bagaimana dengan aturan modifikasi kendaraan bermotor sesuai aturan yang benar. Pasal 49 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ).
( 1 )  Kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian
( 2 )  Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi uji type dan uji berkala.

Baca Juga :  Penanganan Kecelakaan Perlintasan Sebidang, Komitmen Bersama

Lanjutnya, Pasal 52 Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ).
( 1 ) Modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat ( 1 ) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin dan dan kemampuan daya angkut.
( 2 ) Modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/ daya dukung jalan yang dilalui.
( 3 ) Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi material wajib dilakukan uji type ulang.
( 4 ) Bagi kendaraan bermotor yang telah diuji type ulang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Kendaraan bermotor yang telah diuji type oleh uji type dari Pemerintah akan mendapatkan DUT ( Device Under Test ) dan SRUT (Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe). “Kendaraan bermotor yang akan dilakukan modifikasi harus mendapatkan rekomendasi dari APM ( Agen Pemegang Merk) dan dilakukan di Bengkel umum yang ditunjuk oleh Pemerintah ( Kementrian Industri ),”tandasnya.

Ungkapnya, pada saat kendaraan dalam perjalanan pernah mengalami mesin mati dan gangguan rem sampai perbaikan 2 ( dua ) kali. Dengan kondisi kendaraan yang demikian sehingga pada saat Bus melintasi jalan menurun kendaraan sulit dikendalikan dan menabrak kendaraan lain dan tiang listrik yang berakibat pada Bus terguling yang menimbulkan korban relatif banyak ( meninggal dunia dan luka- luka ). Adanya informasi bahwa dari PO Patra Jaya sudah mengalami perubahan dari Bus biasa menjadi Jetbus atau High decker menurut hemat saya sudah terjadi proses modifikasi berupa modifikasi dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut. Dengan adanya perubahan tersebut seharusnya dilakukan uji type ulang dan harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Baca Juga :  UE Capai Kesepakatan Port Pengisian Daya Seluler Tunggal

Jelas Budiyanto, Apabila dalam proses modifikasi tidak ada rekomendasi dari APM ( Agen Pemegang Merk) dan modifikasi dilakukan di Bengkel yang tidak resmi serta tidak dilakukan uji type ulang dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi ulang patut diduga orang atau badan hukum yang melakukan modifikasi melakukan pelanggaran hukum ( perbuatan Pidana ) sebagaimana diatur dalam pasal 277 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ).

“Adanya indikasi – indikasi tersebut diatas dari mulai adanya gangguan mesin, rem tidak berfungsi dan adanya informasi perubahan Armada dari Bus biasa menjadi Jetbus atau high decker, uji kier sudah mati sejak Desember 2023 mengkonfirmasikan bahwa kendaraan tersebut tidak laik jalan,”pungkasnya. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top