Modifikasi Lampu Belakang Tidak Boleh Mengganggu Pengemudi Lain

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pencinta kendaraan bermotor dengan inovasinya selalu ingin menampilkan performa kendaraan dengan apik dan kekinian. Mereka selalu ingin tampil beda dan menjadi perhatian orang lain karena tampil beda dan menggunakan kendaraan bermotor dengan type dan jenis yang sama tapi mampu menampilkan hal yang berbeda.

Ia katakan, Tampilan yang berbeda lain dari yang lainnya hanya ingin memuaskan dari aspek psikologis semata yang kadang- kadang apa yang mereka lakukan menyimpang jauh dari standard pabrikan.

“Akibat dari penyimpangan tersebut berdampak pada terganggunya pengguna jalan lain, “ujarnya.

Di katakan Budiyanto, Pemasangan lampu dengan inovasi modifikasinya tidak disadari kalau tersebut mengganggu orang lain dan keselamatan berlalu lintas. Aturan sangat jelas baik yang diatur dalam Undang – Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Baca Juga :  Titik Lemah Penyebab Pelanggaran Odol

Lanjutnya, dalam pasal 58 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Menurut Budiyanto, dalam penjelasannya yang dimaksud dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu yang menyilaukan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH menjelaskan, dalam Pasal 106 PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan:
a.  Cahaya kelap – kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat isyarat peringatan bahaya.
b.  Cahaya berwarna merah ke arah depan.
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Baca Juga :  Jepang Peringatkan Dampak Ekonomi Dari Gempa Noto

Ungkapnya, Pelanggaran terhadap pemasangan perlengkapan kendaraan bermotor yang mengganggu keselamatan berlalu lintas diatur dalam ketentuan Pidana pasal 279.UU 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top