Modifikasi Kendaraan Wajib Uji Tipe Dan Regident Ulang

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.co      -Banyak pemilik kendaraan bermotor sudah memodifikasi kendaraan bermotornya yang dimiliki sehingga lebih sesuai dengan keinginan hati pemilik kendaraan namun mereka lupa dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tercatat kendaraan masih standar bawaan pabrik. Padahal warna, bodi, mesin kendaraan bahkan bagian yang lain dari kendaraan telah mengalami perubahan sehingga tidak sesuai dengan standar atau aslinya.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan pernah menjabat di Polda Metro Jaya sebagai Kasubdit Bin Gakkum menjelaskan, perkembangan terakhir berkaitan dengan Truck tronton KT 8534 AJ yang terlibat kecelakaan di Simpang Muara Rapak Balik Papan cukup mengejutkan. Hasil pemeriksaan dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) tersebut mengalami perubahan dimensi dan konfigurasi sehingga tidak sama dengan spesifikasi asli kendaraan. Perubahan konfigurasi sumbu ban dari 1 – 1 menjadi 1- 2 – 2 ,kemudian Casis dan bak dipanjangkan 7,5 m ,berubah menjadi 12,30 m.

Baca Juga :  Kerja Sama Korut Dengan Rusia Adalah Wajar Negara Tetangga

Budiyanto menjelaskan bahwa modifikasi kendaraan  harus dilaksanakan dengan mekanisme yang benar harus memiliki izin dari APM (Agen Pemegang Merek), dilaksanakan di Bengkel resmi, dan apabila ada perubahan tipe wajib di uji tipe dan Registrasi ulang. Modifikasi tanpa mekanisme yang benar merupakan perbuatan melawan hukum atau perbuatan Pidana.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya mengatakan dalam pasal 52 ayat ( 1 ) modifikasi kendaraan bermotor sebagai mana dimaksud dalam pasal 50 ( 1 ) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin , dan kemampuan daya angkut. Truck Tronton bernomor Polisi KT 8534 AJ mengalami perubahan perpanjangan Casis dan bak berarti ada perubahan dimensi.

Kemudian termasuk ada perubahan konfigurasi sumbu dalam rangka untuk tujuan menaikkan kapasitas atau kemampuan daya angkut. Apabila kendaraan Truck tersebut tidak dilakukan uji tipe dan Regident ulang merupakan perbuatan Tindak Pidana. “ucapnya.

Baca Juga :  Berbagai Teknik Kejahatan Di Dunia Digital Semakin Marak

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto melalui pesan singkatnya kepada EGINDO.co mengatakan dalam pasal 277 undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan , dan kereta tempelan ke dalam wilayah RI, membuat merakit dan memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagai mana dimaksud dalam pasal 50 ayat ( 1 ), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ).

Modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar akan dapat berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas di jalan, “tutup Budiyanto. @Sn

Bagikan :
Scroll to Top