Mobil Rental Melanggar Aturan Lalu Lintas, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Sebagian masyarakat bertanya, siapa yang bertanggung jawab secara hukum apabila mobil rental melanggar aturan berlalu lintas ?

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Didalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur tentang ketentuan Pidana berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas terhadap aturan berlalu lintas. Dalam ketentuan pidana telah diatur Pidana, baik kurungan atau denda terhadap jenis pelanggaran yang dilanggar.

Lanjutnya, dalam pasal tersebut tertulis frasa ” setiap orang ” yang artinya yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran baik yang tertangkap tangan oleh petugas, tertangkap CCTV E-TLE dan adanya laporan dari masyarakat adanya pelanggaran lalu lintas.

“Frasa ” setiap orang ” menunjukan atau mengkonfirmasi Pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor saat terjadi pelanggaran lalu lintas,”ujarnya.

Ia katakan, Secara logika hukum bahwa setiap orang atau yang mengemudikan kendaraan bermotor sebagai ” subyek hukum ” orang yang melakukan pelanggaran. Berarti jelas bahwa dari prespektif hukum bahwa orang yang melakukan pelanggaran adalah orang yang mengemudikan kendaraan.

Baca Juga :  Pemerintah Bahas Strategi, Aturan Perjalanan Libur Nataru

Surat konfirmasi yang dikirim oleh penyidik ke pemilik kendaraan menurut Budiyanto, adalah dalam rangka memastikan, siapa pengemudi mobil yang melakukan pelanggaran saat kendaraan melakukan pelanggaran yang tertangkap oleh Camera CCTV agar tidak salah mencantumkan nama pengemudi ( subyek hukum ) dalam tilang.

“Menulis atau menentukan tersangka dalam surat tilang tidak boleh salah karena dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum, misal Pra Peradilan,”tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, Bagaimana dengan mobil rental yang penggunanya silih berganti dengan penyewa yang berbeda. Tetap mengacu kepada ketentuan pidana yang diatur dalam Undang – Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan. Dimana bahwa subyek hukum yang bertanggung jawab apabila melakukan pelanggaran adalah Pengemudi yang melakukan pelanggaran saat itu. Bukan pemilik mobil rental yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Perlu ada edukasi terhadap para pengemudi dan pemilik rental atas hak dan kewajiban.

Baca Juga :  Hari Pangan Sedunia, Air Adalah Makanan, Jangan Tinggalkan

Pengemudi memiliki hak untuk menyewa mobil sesuai dengan keinginan dengan harga sewa yang telah disepakati.
“Demikian pula pemilik rental memiliki kewajiban mempersiapkan jenis mobil yang akan disewa oleh customer yang telah menjadi kesepakatan termasuk harga sewa,”tegasnya.

Perlu ada manajemen yang apik dan teratur dari pemilik rental untuk antisipasi kemungkinan kejadian yang tidak diduga – duga, antara lain apabila mobil tersebut tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas. Perlu ada register pencatatan penyewa dengan teratur ( identitas pribadi, identitas kendaraan bermotor, waktu sewa dan besaran sewa ) dalam waktu tertentu.

Dengan penerapan register yang apik akan mempermudah pendeteksian apabila kendaraan digunakan untuk melakukan tindak pidana ( pelanggaran dan kejahatan ). “Membantu tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri,”pungkasnya.

ilustrasi

Ungkap Budiyanto, Bila perlu untuk menghindari konflik keperdataan dikemudian hari, dibuat surat pernyataan bersama antara penyewa dan pemilik rental yang antara lain memuat tanggung jawab apabila mobil tersebut digunakan untuk melakukan pelanggaran lalu lintas. Walaupun dari prespektif Undang – Undang bahwa yang bertanggung jawab secara hukum apabila kendaraan tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas sebagai ” subyek hukumnya ” adalah Pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Etika Mengemudi Di Tanjakan, Dahulukan Yang Naik Atau Turun?

Budiyanto menjelaskan, Dalam azas yang mengatur tentang ketentuan Pidana bahwa Pidana pokok antara lain adalah kurungan atau denda. Ketentuan ini diatur dalam pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan ketentuan Pidana yang diatur dalam Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dengan demikian sangat jelas bahwa ” subyek hukum ” atau yang melakukan pelanggaran lalu lintas adalah Pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor saat tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas (tertangkap CCTV E-TLE),”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top