Mobil Menggunakan Bumper Dengan Duri Tajam

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co     -Belum lama ini Viral sebuah kendaraan roda empat (Mobil) yang menggunakan Bumper dengan kawat berduri yang tajam yang tentunya akan membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan pernah menjabat sebagai Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya menjelaskan, didalam undang – undang lalu lintas dan angkutan Jalan bahwa, setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Dalam pasal 58 berbunyi Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Dalam penjelasannya bahwa yang dimaksud dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan,ujarnya.

Baca Juga :  Grup Media Hong Kong Next Digital Dilikuidasi

Ia katakan pemasangan Bumper dengan duri besi yang tajam merupakan pelanggaran lalu lintas sebagai mana diatur dalam pasal 279 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

“Tindakan petugas adalah dengan melakukan penegakan hukum dengan tilang kemudian dengan kewenangan diskresinya yang melekat pada setiap anggota sebagai mana diatur dalam pasal 18 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, untuk kepentingan umum demi keamanan dan keselamatan Bumper yang membahayakan dapat dilepas untuk digunakan sebagai barang bukti,”jelasnya.

Baca Juga :  Aktivitas Pabrik Asia Melemah Karena Perlambatan Global

Bahkan menurut hemat saya apabila perlengkapan Bumper yang berduri tersebut menimbulkan atau mengakibatkan luka pada orang lain dapat dipidanakan dengan pidana umum,tutup Budiyanto. @Sn

Bagikan :
Scroll to Top