Mobil Luxio Tertemper KA Di Jombang, Enam Orang Tewas

Lokasi Luxio tertabrak kereta api di Jombang yang menewaskan 6 orang
Lokasi Luxio tertabrak kereta api di Jombang yang menewaskan 6 orang

Jakarta| EGINDO.co Pengamat transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Mobil Luxio tertemper dengan Kereta Api ( KA ) di perlintasan tanpa palang pintu di Jombang Jawa Timur tanggal 29 Juli 2023. Dalam kecelakaan tersebut 6 ( enam ) orang dinyatakan tewas dan 2 ( dua ) orang luka – luka. Kejadian yang kesekian kalinya, dan cukup tragis serta memprihatinkan, yang seharusnya pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya terpanggil untuk evaluasi secara menyeluruh sehingga hal yang serupa jangan berulang terus, dan dianggap biasa walaupun menimbulkan korban jiwa meninggal dunia.

Lanjutnya, Kejadian di perlintasan tanpa palang pintu, dan tidak ada petugas yang menjaga. Apapun motif kejadiannya Pemerintah atas nama Negara harus hadir dan melakukan evaluasi ssecara menyeluruh dan melakukan langkah – langkah yang cepat dan nyata, karena kejadian seperti ini sudah sering terjadi.

Baca Juga :  Petugas Akan Memutar Balikan Sepeda Motor, Bawa Beban Berlebihan 

Ia katakan, Pasal 91 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007:
( 1 ) perpotongan antara KA dan Jalan dibuat tidak sebidang.
( 2 ) pengecualian hanya dapat dilakukan dengan tetap mengutamakan kelancaran Kereta Api ( KA ) dan pengguna jalan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, dalam pasal 94 Untuk keselamatan perjalanan Kereta Api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup. ( 2 ) penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. PP Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ). Pasal 110 ayat ( 4 ) perjalanan Kereta Api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar.

Baca Juga :  GlobalWafers Taiwan Bangun Pabrik Di Texas US$5 Miliar

Ungkapnya, Pengguna jalan harus mendahulukan Kereta Api (KA ) maka dalam intinya pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perlintasan. Pintu perlintasan sebagai alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya sinyal, suara, pintu perlintasan sebidang. Sedangkan rambu STOP yang telah terpasang lebih menjadi petunjuk utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Dikatakan Budiyanto, Diperlintasan terjadinya kecelakaan / tertemper antara mobil Luxio dengan Kereta Api tidak dilengkapi palang pintu Kereta Api, dan tidak dijaga. Padahal begitu penting dan vital palang pintu pada perlintasan sebidang untuk mengamankan perjalanan Kereta Api dan pengguna jalan lain. Apakah perlintasan Kereta Api dengan jalan tersebut liar atau tidak ada izinnya.

Permasalahannya cukup jelas, dan termasuk batasan siapa yang bertanggung jawab juga jelas. Mobil Luxio tertemper KA di Jombang, 6 orang tewas. “Pembuatan perlintasan atau wewenang pemasangan pintu perlintasan adalah wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah,”tandasnya.

Baca Juga :  UE Setujui Hibah Berdasarkan UU Chip untuk TSMC di Jerman

Budiyanto menjelaskan, Apabila perlintasan tersebut liar, tugas dan tanggung jawab untuk menutup juga sudah jelas. Dengan demikian adanya kejadian kecelakaan / tertemper antara Kereta Api dan Pengguna jalan, seharusnya yang paling bertanggung jawab adalah Pemerintah dengan tidak mengesampingkan kesalahan dari Pengemudi mobil Luxio tersebut.

“Apakah harus membiarkan kejadian tersebut berulang terus tanpa adanya intropeksi, koreksi dan evaluasi dari pemangku kepentingan yang betranggung jawab di bidangnya untuk melakukan langkah- langkah nyata dan serius dalam bentuk mitigasi untuk menekan resiko yang kemungkinan akan terjadi,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top