Mobil Lamborghini Menggunakan Nomor Polisi Palsu

Pemerhati masalah transportasi dan hukum
Pemerhati masalah transportasi dan hukum

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Akbp (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan,  Ramai diberitakan mobil mewah Lamborghini menggunakan pelat nomor yang diduga bukan peruntukkannya atau nomor Palsu. Mobil tersebut diamankan di wilayah Yuridksi Bali. Pasal 68 setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ). Pelanggaran terhadap penggunaan Nomor polisi yang bukan pada peruntukkannya merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ).

Ungkapnya, modus penggunaan nomor Polisi ( TNKB ) yang tidak pada peruntukkannya ( Nomor palsu ) akhir – akhir ini marak digunakan dengan modus untuk menghindari jepretan Camera Closed Circuit Television ( CCTV ). Penyelidikan petugas tidak boleh hanya berkutat pada fenomena menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari CCTV -TLE tapi harus lebih dalam apakah mobil tersebut sudah teregistrasi di Samsat Kepolisian atau belum ampukah pemiliknya membuktikan bahwa kendaraan tersebut sudah didaftarkan di Samsat atau belum.

Lanjut Budiyanto, Pasal 65 ayat ( 2 ) sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi ,pemilik diberi BPKB, STNK  dan TNKB. Pemilik tidak dapat menunjukan surat – surat sebagai bukti kenfaraan telah diregistrasi merupakan pelanggaran Pidana.

“Perlu ada pengecekan atau penyelidikan lebih mendalam thd ranmor yg menggunakan momer palsu terutama mobil- mobil mewah,”tutup mantan kasubdit Bin Gakkum Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top