Mobil Hybrid Lokal Bisa Dapat Diskon PPnBM 3%, Tanpa Syarat TKDN 80%

logo mobil hybrid
logo mobil hybrid

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa kendaraan hybrid produksi lokal berpeluang mendapatkan diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%. Menurut Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, fasilitas ini tidak mensyaratkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 80%, berbeda dengan regulasi untuk kendaraan listrik.

“Pemenuhan TKDN tidak menjadi syarat karena hal ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik. Syarat untuk mobil hybrid hanya mengacu pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan perubahannya,” ujar Rustam, seperti dikutip pada Selasa (14/1/2025).

Rustam menjelaskan bahwa persyaratan untuk mendapatkan insentif ini mencakup:

  1. Dokumen Resmi
    • Surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah.
    • Surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah, yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian.
  2. Kategori Kendaraan
    • Kendaraan hybrid yang diproduksi di dalam negeri, baik kategori Full Hybrid maupun Mild Hybrid, sesuai program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021.
  3. Investasi Minimum
    • Investasi minimum saat pengajuan permohonan ditetapkan sebagai berikut:
      • LCGC: Rp500 miliar.
      • Mild Hybrid: Rp1 triliun.
      • Strong Hybrid: Rp2 triliun.
      • Plug-in Hybrid: Rp3 triliun.
Baca Juga :  Eksportir, Tidak Hanya Pusat Produksi Tetapi Juga Penggerak Ekonomi

Rustam menambahkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pemberian insentif ini sedang dalam tahap penyelesaian. “PMK diharapkan dapat diterbitkan sebelum akhir Januari 2025,” jelasnya.

Beberapa model mobil hybrid produksi lokal yang berpeluang mendapatkan diskon PPnBM DTP sebesar 3% meliputi:

  • Toyota Yaris Cross Hybrid
  • Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid
  • Suzuki Ertiga Hybrid
  • Suzuki XL-7 Hybrid
  • Wuling Almaz RS Hybrid
  • Hyundai Santa Fe Hybrid

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi di sektor otomotif dan mendukung pengembangan kendaraan rendah emisi yang diproduksi dalam negeri, dengan persyaratan yang lebih fleksibel dibandingkan regulasi untuk kendaraan listrik.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top