Jakarta | EGINDO.com – Mobil Avanza di Malaysia pajaknya hanya Rp 400 Ribu, berbeda dengan di Indonesia. Ternyata perbedaan antara pajak kendaraan Indonesia dan Malaysia terlampau jauh. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara saat dilaksanakan Diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin), di Jakarta.
Dikatakan Kukuh pajak kendaraan di Indonesia sangat mahal atau jauh lebih tinggi dibandingkan negara Malaysia sebagai tetangga Indonesia. “Mobil yang diproduksi disini kemudian di Malaysia ada, Avanza. Mohon maaf saya sebut merk supaya gampang. Di Malaysia pajak tahunannya tidak lebih dari Rp 1 juta. Di Indonesia Rp 6 juta, jadi bisa dibayangkan luar biasa tingginya. Kalau itu dikurangin lumayan atau dibuat lebih rasionallah,” katanya.
Kukuh memaparkan di Malaysia pajak tahunan Avanza 1.5L Rp 330.000, kemudian biaya balik nama hanya Rp 7.000, tidak ada mutasi daerah dan tidak ada perpanjangan 5 tahunan. Sedangkan di Indonesia pajak tahunan mobil yang sama mencapai Rp 4.000.000, ada wajib perpanjangan 5 tahunan serta biaya balik nama Rp 300.000-500.000.
Menurutnya untuk menaikkan kembali penjualan, Gaikindo meminta agar pemerintah mengkaji kembali nilai pajak kendaraan agar bisa lebih rendah, diantaranya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Kukuh menegaskan bahwa mobil bukan lagi barang mewah, 20-30 tahun lalu kulkas saja masuknya barang mewah. Saat ini mobil Rp 300-400 juta sudah bagian hidup karena digunakan untuk mencari nafkah, jadi evaluasi apakah masih layak menimpakan PPnNBM untuk mobil.
Menurut Kukuh, pihaknya telah mendapat komplain dari Amerika Serikat mengenai besarnya nilai pajak kendaraan di Indonesia. Dikomplain Amerika, Indonesia yang pajak mobilnya paling tinggi setelah Singapura dan itu benar pajak mobil di Indonesia paling tinggi setelah Singapura.@
Bs/timEGINDO.com