MK Tolak Gugatan Agar SIM Berlaku Seumur Hidup

Mahkamah Konsititusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta | EGINDO.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. Dalam amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Hal itu dikatakan Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi saat membacakan putusan dalam sidang pembacaan putusan perkara 42/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto.

Dalam permohonannya, Arifin yang merupakan warga Madiun, Jawa Timur, menggugat Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Menurutnya ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Seharusnya SIM tidak dibedakan dengan KTP, khususnya dalam hal keberlakuannya yang seumur hidup.

Baca Juga :  Faktanya Tidak, Anies: Divaksin 2 Kali Bebas Ke Mana Saja

Arifin membandingkannya dengan ujian kompetensi di bidang lain seperti advokat, notaris, akuntan publik, kurator, yang kompetensinya diakui seumur hidup. Arifin menyinggung Perancis sebagai negara yang menerapkan SIM seumur hidup.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa KTP dan SIM sebagai sesama dokumen yang memuat mengenai identitas memiliki fungsi yang berbeda. KTP adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki penduduk, sedangkan SIM tidak wajib karena hanya diperuntukkan buat pengendara.

Enny Nurbaningsih saat membaca pertimbangan putusan menyebutkan oleh karena perbedaan tersebut, KTP berlaku seumur hidup karena tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP. Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya.

Baca Juga :  Kemendag Lepas Ekspor Kopi Gayo Ke Inggris

Mahkamah menilai masuk akal jarak waktu lima tahun untuk berlakunya SIM guna mengevaluasi kondisi kesehatan jasmani dan rohani pengendara yang dianggap bisa memengaruhi keterampilan pengendara. Perubahan tersebut, dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM yang semuanya akan berdampak pada kemampuan pengemudi berlalu lintas.

Perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun dianggap fungsional dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas. Oleh karena itu, dalil permohonan Arifin dianggap tak berlasan menurut hukum. MK menegaskan bahwa Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tidak melanggar konstitusi.@

Baca Juga :  Harga Emas Antam: Naik Tipis Rp1.000 Jadi Rp930.000 per Gram

Bs/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top