Jakarta | EGINDO.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bisa diajukan kasasi. MK menyatakan putusan PKPU dan pailit bisa diajukan secara kasasi atau peninjauan kembali (PK).
Hal itu dikatakan Ketua MK, Anwar Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (15/12/2021), menyatakan, pasal 235 ayat 1 dan pasal 293 ayat 1 UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Katanya sepanjang tidak dimaknai diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU yang diajukan oleh kreditur dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitur. Uji materi itu diajukan perusahaan asal Batam PT Sarana Yeoman Sembada yang diwakili oleh Sanglong alias Samad sebagai Direktur Utama dari perusahaan tersebut.
Pemohon menguji norma Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Pemohon dijatuhkan status PKPU pada putusan perkara keempat yang artinya ada tiga perkara sebelumnya yang pihak dan alat buktinya ditolak. Namun, pada perkara keempat pihaknya sama, alat buktinya sama, tetapi dikabulkan.
Dalam pokok permohonan, pemohon mendalilkan Pasal 235 ayat 1, Pasal 293 ayat 1, dan Pasal 295 ayat 1 UU 37/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ada lima argumentasi yang termuat pada bagian duduk perkara. Salah satunya, menurut pemohon, berlakunya Pasal 235 ayat (1), Pasal 293 ayat (1), dan Pasal 295 ayat (1) UU 37/2004 mengakibatkan tidak ada upaya hukum apapun bagi pemohon untuk memperoleh keadilan.
Dalam salah satu putusannya, MK menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh kreditur dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitur.@
Bs/TimEGINDO.co