MK Perjelas Delik Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP

Fabian

Oleh: Sadraputra Fabian Privianesta, S.H.

Ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas pihak yang berhak mengajukan pengaduan. Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 12 Agustus 2026, MK menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 218 KUHP mengatur perbuatan yang dilakukan di muka umum dengan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara itu, Pasal 219 KUHP mengatur penyebarluasan tulisan, gambar, rekaman, atau informasi melalui teknologi informasi yang memuat serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kedua pasal tersebut memiliki karakteristik khusus karena penuntutannya tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus didasarkan pada pengaduan atau termasuk dalam kategori delik aduan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 220 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.”

Selanjutnya, Pasal 220 ayat (2) KUHP menyatakan:

“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Sekilas, kedua ayat tersebut tampak telah memberikan batasan yang cukup jelas. Ayat (1) menentukan bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan, sedangkan ayat (2) secara eksplisit menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang dapat mengajukan pengaduan.

Namun, hubungan antara kedua ayat tersebut justru menjadi persoalan yang diperiksa oleh MK dalam Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025.

Menurut pertimbangan MK, rumusan Pasal 220 ayat (1) hanya menyatakan bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan, tetapi belum secara eksplisit menentukan pihak yang berhak mengajukan pengaduan. Sementara itu, penggunaan frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” dalam Pasal 220 ayat (2) dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran bahwa pengaduan juga dapat diajukan oleh pihak lain.

Atas dasar persoalan tersebut, MK memberikan penegasan melalui amar Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, yaitu:

“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.’”

Dengan demikian, MK tidak menghapus Pasal 220 KUHP, melainkan memberikan pemaknaan konstitusional terhadap ayat (1). Penegasan ini bertujuan memastikan bahwa kewenangan mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri.

Penegasan Kewenangan Mengajukan Pengaduan

Putusan MK tersebut menarik untuk dicermati dari perspektif konstruksi hukum. Pasal 220 ayat (2) KUHP sejak awal telah menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden. Akan tetapi, ketentuan tersebut juga mengatur mengenai bentuk pengaduan, yakni dapat dilakukan secara tertulis.

Sementara itu, Pasal 220 ayat (1) mengatur sifat penuntutan, yaitu hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan. Melalui putusannya, MK memasukkan unsur “oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” ke dalam pemaknaan ayat (1).

Dengan demikian, pembatasan tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pengaduan, tetapi juga dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukannya. MK juga menegaskan bahwa pengaduan dapat disampaikan secara langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden atau melalui kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus.

Penegasan ini memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan. Artinya, laporan atau keberatan dari pihak lain tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menuntut seseorang berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berwenang.

Batas antara Kritik dan Penghinaan

Meskipun persoalan mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan telah diperjelas, persoalan lain yang tidak kalah penting adalah batas antara kritik yang dilindungi hukum dan penghinaan yang dapat dipidana.

Penjelasan Pasal 218 KUHP memberikan ruang bagi kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam penjelasan tersebut, kepentingan umum mencakup hak berekspresi dan hak berdemokrasi, termasuk menyampaikan kritik atau pendapat yang berbeda terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pada dasarnya, kritik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Kritik dapat berfungsi sebagai sarana pengawasan, koreksi, dan penyampaian saran terhadap kebijakan pemerintah demi kepentingan masyarakat luas.

Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penghinaan. Penilaian terhadap suatu perbuatan harus dilakukan dengan memperhatikan konteks, substansi pernyataan, serta unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan terkait.

Dengan kata lain, penegasan mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan dalam penerapan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Penafsiran yang cermat tetap diperlukan agar ketentuan pidana tersebut tidak menghambat kebebasan berekspresi maupun hak masyarakat untuk menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.

Penutup

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memberikan penegasan penting mengenai mekanisme penuntutan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Melalui pemaknaan terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP, MK menegaskan bahwa pengaduan hanya dapat diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum berdasarkan kuasa khusus.

Namun, kepastian mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan bukanlah akhir dari persoalan. Batas substantif antara kritik yang dilindungi konstitusi dan penghinaan yang dapat dipidana tetap menjadi aspek penting dalam penerapan hukum.

Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kehormatan dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan jaminan kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Hukum pidana tidak seharusnya menjadi penghalang bagi kritik yang konstruktif, melainkan diterapkan secara cermat, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sn)

Scroll to Top