Jakarta|EGINDO.co Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (13/11/2025), memutuskan bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak dapat lagi menugaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari keanggotaannya di kepolisian.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 Ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam amar putusannya, MK menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyimpangan terhadap prinsip netralitas aparatur negara.
MK menegaskan bahwa keberadaan anggota Polri aktif di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip netralitas dan meritokrasi yang harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian dinilai dapat mengaburkan batas antara fungsi kepolisian dan fungsi pemerintahan sipil yang seharusnya bersifat independen.
Dengan putusan ini, praktik penempatan anggota Polri aktif di berbagai instansi sipil, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kementerian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tidak lagi diperbolehkan kecuali setelah yang bersangkutan mengakhiri status keanggotaannya sebagai anggota Polri.
Putusan MK ini sekaligus mempertegas pemisahan peran antara aparat penegak hukum dan penyelenggara pemerintahan sipil, guna menjaga profesionalisme, netralitas, serta integritas kelembagaan dalam sistem pemerintahan Indonesia. (Sn)