MK Ketuk Palu: Jakarta Masih Memegang Mandat Ibu Kota Negara

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo

Jakarta|EGINDO.co Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengukuhkan kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai pusat pemerintahan Republik Indonesia. Kepastian hukum ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Konstitusionalitas Status Jakarta

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo menyatakan bahwa peralihan status Jakarta menuju Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak terjadi secara otomatis pasca-pengesahan regulasi baru. Berdasarkan tafsir yuridis terhadap Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024, status ibu kota baru akan berpindah secara legal-formal hanya jika Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara (IKN) telah diteken dan diterbitkan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mempertegas bahwa sebelum payung hukum berupa Keppres tersebut eksis, maka segala konsekuensi hukum, hak, dan kewajiban Jakarta sebagai ibu kota negara tetap melekat sepenuhnya. Hal ini sekaligus menepis ambiguitas mengenai kapan berlakunya perubahan nama dari DKI menjadi DKJ.

Respons Pemerintah Provinsi

Menanggapi putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan kesiapan jajarannya untuk tetap menjalankan roda pemerintahan di bawah nomenklatur “DKI Jakarta”. Ia menekankan bahwa hingga detik ini, seluruh tata naskah dinas, administrasi wilayah, dan operasional lembaga di Jakarta masih wajib menggunakan identitas Daerah Khusus Ibukota.

“Keputusan MK ini menjadi penegasan konstitusional bagi kami di daerah. Kami tetap beroperasi penuh sebagai ibu kota negara sampai ada arahan resmi melalui Keppres pemindahan,” ujar Pramono.

Implikasi Hukum

Putusan ini sekaligus menandai penolakan MK terhadap seluruh permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan demikian, skema transisi ibu kota tetap berada dalam koridor hukum yang menempatkan diskresi Presiden melalui Keppres sebagai instrumen final pemindahan pusat pemerintahan.

Untuk memantau perkembangan resmi dan jadwal persidangan terkait isu kenegaraan lainnya, Anda dapat mengakses kanal informasi publik melalui: Laman Resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id). (Sn)

Scroll to Top