Jakarta | EGINDO.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi kedua Undang-Undang BUMN pada hari ini, Rabu 14 Mei 2025. Sidang merupakan penggabungan dari dua perkara, yaitu Perkara Nomor 38/PUU XXIII/2025 yang diajukan oleh Rega Felix seorang Dosen dan Perkara Nomor 39/PUU XXIII/2025 yang diajukan Metha Maranita seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Pada sidang sebelumnya, beragendakan sidang pendahuluan tanggal 28 April 2025 lalu, pemohon diminta MK memperjelas dan memperdalam argumentasi mengenai keterkaitan antara norma yang diuji dengan konstitusi serta kerugian konstitusional yang dialami atau berpotensi dialami.
Pemohon atas nama Rega Felix menyebut bahwa UU BUMN yang telah memisahkan kekayaan BUMN dari kekayaan negara berpotensi memperparah korupsi karena pejabat BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara dan sulit dijerat UU Tipikor.
Menurutnya upaya sistematis untuk melindungi koruptor dan memperlemah pemberantasan korupsi serta memperbesar kebocoran APBN. Katanya bahwa seluruh modal BUMN berasal dari uang masyarakat dan jika ada kerugian yang terjadi pada BUMN harus dicatat sebagai kerugian negara. Namun, dengan diubahnya status hukum BUMN, tanggung jawab hukum pejabatnya jadi kabur, yang pada akhirnya menjauhkan rakyat dari kesejahteraan yang seharusnya diwujudkan lewat pendidikan sekaligus pemanfaatan sumber daya alam secara adil.
Sementara itu, pemohon atas nama Metha Maranita yang turut serta menggugat UU BUMN ke MK mengatakan bahwa dirinya juga merasakan dampak dari korupsi PT Pertamina, terutama penurunan kualitas BBM Pertamax. Korupsi di BUMN telah berdampak nyata pada kesejahteraan rakyat, seperti salah satunya meningkatnya biaya hidup dan kerusakan kendaraan.
Kedua pemohon menilai bahwa pengesahan norma-norma UU BUMN telah bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 karena merugikan hak rakyat untuk hidup sejahtera. Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, demi menjaga hak konstitusional rakyat atas kesejahteraan lahir dan batin.@
Bs/timEGINDO.com