Miris Jalan Tol Berlubang, Ada Kelalaian Pengelola Jalan Tol

Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Palembang-Lampung. Seorang mahasiswa tewas akibat mobilnya mengalami kecelakaan setelah menghindari jalan berlubang.
Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Palembang-Lampung. Seorang mahasiswa tewas akibat mobilnya mengalami kecelakaan setelah menghindari jalan berlubang.

Jakarta | EGINDO.com     -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH yang juga selaku Pemerhati masalah transportasi mengatakan belum lama ini terjadi kecelakaan tunggal di jalan tol Palembang – Lampung tepatnya di km 362 ( Palembang – Kayu Agung ). Seorang Mahasiswi berinisial FK tewas , mobilnya menabrak beton pembatas. Apapun alasannya yang sudah disampaikan oleh Pengelola jalan, menurut hemat saya, ada dugaan kelalaian dari pengelola jalan tol Palembang Lampung.

Untuk menjaga jangan sampai kejadian serupa terulang harus ada langkah penyidikan secara komprenshensif untuk pertanggungan jawab baik secara perdata maupun Pidananya dari pihak Pengelola jalan tol,ungkap Budiyanto.

Dalam Undang – Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Tol, Pasal 44 ayat ( 3 ) mengatakan bahwa jalan tol mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi dari pada jalan umum yang ada. Pasal 46 ayat ( 2 ) Pengaturan jalan tol ditujukan untuk mewujudkan jalan tol yang aman, nyaman, berhasil guna dan berdaya guna serta pengusahaan yang transparan dan terbuka,jelasnya.

Baca Juga :  PPDS Jalur Hospital Based Dibuka, Kuliah Gratis Hingga Bantuan Biaya Hidup

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.com melalui pesan singkatnya bahwa dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan): Pasal 24 ayat ( 1 ) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, ayat ( 2 ) dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu- rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pasal 45 ayat ( 1 ) jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi jalan secara teknis dan administrasi, ayat(2) penyelenggara jalan tol wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi jalan sebelum pengoperasian jalan.

Baca Juga :  X AI Musk Luncurkan Versi Chatbot Yang Ditingkatkan

Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol:
Pasal 87 Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan pengelola jalan tol, Pasal 92 Badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan usaha dari Pengusahaan jalan tol,tegasnya.

Dilihat dari penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan tol Palembang – Lampung, pengemudi mobil menghindari lubang yang berakibat mobil menabrak median kemudian korban meninggal dunia. Ada dugaan kelalaian karena pada jalan berlubang tidak segera diperbaiki dan tidak ada tanda- tanda atau rambu- rambu sebagai tanda peringatan,ucapnya.

Ketentuan Pidanannya sehubungan dengan kejadian kecelakaan tersebut dapat dikenakan Pasal 273 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan),tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top